350 Dapur MBG di Jabar Dihentikan, Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi
Sebanyak 350 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Jawa Barat dihentikan sementara lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ratusan dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis di Jawa barat terpaksa dihentikan operasionalnya, karena belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
Sebanyak 350 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Jawa barat dihentikan sementara lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum menyediakan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Kebijakan penghentian operasional tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, dapur SPPG yang tidak melengkapi persyaratan setelah 30 hari beroperasi dapat dikenai penghentian operasional sementara hingga seluruh standar dipenuhi.
Meski demikian, dapur yang telah dihentikan masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi. Pengelola dapat mengajukan pencabutan penghentian setelah mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat, membangun IPAL, serta menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi kepala dapur dan petugas pengawas sesuai ketentuan.
Bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan juga harus dilampirkan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional sebagai syarat evaluasi ulang operasional.
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis Jawa barat, Linda Al Amin menegaskan, keputusan penghentian operasional sepenuhnya menjadi kewenangan BGN di tingkat pusat. Sementara Satgas MBG di daerah hanya bertugas melakukan pemantauan terhadap pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan.
“Kami hanya memastikan apakah mereka sudah mendapatkan SLHS dari dinas kesehatan kabupaten atau kota. Itu yang terus kami pantau, tapi kalau soal pencabutan atau pemberian izin operasional itu sepenuhnya kewenangan BGN,” ujar Linda, Jumat 13 Maret 2026.
Selain aspek sanitasi dapur, Satgas MBG juga melakukan pengawasan terhadap kualitas bahan pangan segar yang digunakan dalam program tersebut. Pemantauan dilakukan secara acak oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Keamanan pangan segar, baik asal hewan maupun tumbuhan, juga kita pantau. Memang tidak semua dapur bisa kita periksa setiap waktu, tapi kita melakukan pemantauan secara acak,” ucapnya.
Menurut Linda, pengawasan bahan pangan sangat penting untuk memastikan makanan yang diolah dan didistribusikan kepada siswa benar-benar aman dikonsumsi.
“Misalnya dari sayur-sayuran apakah mengandung bahan kimia berbahaya, atau dari produk hewani apakah ada pengawet yang tidak boleh digunakan. Itu kita cek secara berkala,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya mendukung langkah tegas pemerintah pusat untuk memastikan seluruh dapur penyedia program makan bergizi gratis memenuhi standar kesehatan sebelum beroperasi kembali.
“Kalau memang belum punya sertifikat seperti SLHS, tentu harus diperbaiki dulu. Mereka harus memperbaiki sumber airnya, kondisi dapurnya, dan lingkungan sekitarnya agar memenuhi standar,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan ketat tersebut penting agar pelaksanaan program makan bergizi gratis tetap aman dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi para siswa penerima manfaat. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti


