5 Tahun Lakukan Sodomi di Pangalengan, SN Terancam 15 Tahun Penjara
SN seorang guru ngaji yang melakukan sodmi kepada muridnya di Pangalengan sudah beraksi selama lima tahun dan dia terancam 15 tahun penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – SN (33) oknum guru ngaji di Pangalengan yang melakukan aksi sodomi kepada muridnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setelah ditangkap di Tasikmalaya, SN langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolresta Bandung. SN diduga melakukan aksi sodomi saat jadi guru ngaji di Pangalengan sejak 2017.
"Dari hasil pengakuan tersangka, dia ini pada 1996 lalu pernah jadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Dampaknya pada 2017, dia melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, di Mapolresta Bandung, di Soreang, Senin 18 April 2022.
Baca Juga: Pernah Jadi Korban Sodomi, Motivasi SN Sodomi Puluhan Anak di Pangalengan
Dikatakan Kusworo, sejak 2017 tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejat yang dilakukan oleh oknum guru ngaji itu. Namun akhirnya, pada 1 Maret 2022 ada salah satu korban yang melaporkan.
Kusworo melanjutkaj, sejauh ini pihaknya baru menangani 11 laporan dari para korban. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.
"Baru 11 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain yang melapor," ujarnya.
Baca Juga: Saat Diperiksa Polisi SN Sempat Bantah Sodomi Muridnya di Pangalengan
Tersangka sendiri merupakan guru yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Terangka telah beristri dan memiliki tiga orang anak.
Tersangka SN dijerat dengan Pasal Nomor 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maksimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta.
"Dari pengakuan tersangka, modusnya ketika ada muridnya selesai belajar dengannya namun sudah terlalu larut, diajak untuk menginap di rumah tersangka. Dan malam harinya dilakukan pencabulan itu" ujarnya.
Baca Juga: Kendaraan Ini Tidak Akan Kena Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022, Berikut Ini Jenisnya
Selain itu, kata Kusworo, modus lain tersangka dalam menjalankan aksinya itu, yakni saat muridnya selesai belajar tersangka berpura-pura untuk mengantar pulang. Namun sebelum pulang tersangka mengajak korban untuk mampir ke tempat pemandian air panas. Saat berendam dilakukan perbuatan bejatnya.
"Modus lainnya yaitu tersangka mengikuti korban yang akan ke kamar mandi, kemudian dilakukan pelecahan," katanya. (Rd Dani R Nugraha).
Editor : inilahkoran


