Ade yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Dinalara: 100 Persen Fakta Sidang Dikesampingkan
Kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menuding putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kuasa hukum bupati Bogor Nonaktif ade yasin, Dinalara Butar Butar menuding putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan.
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dijatuhi vonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 23 September 2022.
“Kami sudah curiga fakta persidangan tidak ada dipertimbangkan majelis hakim. Semuanya hanya berdasarkan BAP. Terbukti dengan keterangan tidak ada di BAP tidak ada, tetapi jadi pertimbangan tidak ada,” ungkap kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar usai persidangan.
Ia menyebut tidak ada satupun saksi yang menyebut Ade Yasin perintah untuk pengondisian auditor BPK.
"Semua media juga mendengarkan, semua saksi menyatakan tidak pernah dalam rangka WTP. Tapi semua pertimbangan ke WTP. Pertimbangan majelis ini melebihi pernyataan dari JPU maka hari ini kami tekannkan akan banding dan keadilan tidak hanya ada di PN Bandung ini,” katanya.
“100 persen fakta persidangan dikesampingkan,” sambungnya.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung memilih banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya empat tahun penjara. Hal itu ia sampaikan langsung usai hakim bacakan putusan.
"Banding-banding," ujarnya merespon vonis sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Diketahui, Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).
"Mengadili, menyatakan terdawa ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi," kata Hera.
Ade Yasin juga dibebankan biaya denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara dan pencabutan hak politik. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman

