Ade yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Dinalara: 100 Persen Fakta Sidang Dikesampingkan

Kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menuding putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan.

Ade yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Dinalara: 100 Persen Fakta Sidang Dikesampingkan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara untuk Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin,.

INILAHKORAN, Bandung – Kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menuding putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan.

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dijatuhi vonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 23 September 2022.

“Kami sudah curiga fakta persidangan tidak ada dipertimbangkan majelis hakim. Semuanya hanya berdasarkan BAP. Terbukti dengan keterangan tidak ada di BAP tidak ada, tetapi jadi pertimbangan tidak ada,” ungkap kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar usai persidangan.

Baca Juga : Reaksi Pendukung Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Meraza Dizalimi, dari Nangis hingga Keluar Sidang dengan Emosi

Ia menyebut tidak ada satupun saksi yang menyebut Ade Yasin perintah untuk pengondisian auditor BPK.

"Semua media juga mendengarkan, semua saksi menyatakan tidak pernah dalam rangka WTP. Tapi semua pertimbangan ke WTP. Pertimbangan majelis ini melebihi pernyataan dari JPU maka hari ini kami tekannkan akan banding dan keadilan tidak hanya ada di PN Bandung ini,” katanya.

“100 persen fakta persidangan dikesampingkan,” sambungnya.

Baca Juga : Selain Penjara, Hak Politiknya Dicabut, Ade Yasin: Banding...banding!

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung memilih banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya empat tahun penjara. Hal itu ia sampaikan langsung usai hakim bacakan putusan.

Halaman :


Editor : Zulfirman