Ajay Divonis 2 Tahun, KPK Akhirnya Banding

Tim Jaksa KPK akhirnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna yang memvonis 2 tahun penjara. Vonis majelis lebih ringan 5 tahun dari tuntutan tim JPU KPK. 

Ajay Divonis 2 Tahun, KPK Akhirnya Banding
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. (Antara Foto)

INILAH, Bandung- Tim Jaksa KPK akhirnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna yang memvonis 2 tahun penjara. Vonis majelis lebih ringan 5 tahun dari tuntutan tim JPU KPK

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

Putusan mengajukan banding setelah diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir lantaran pihaknya menganggap putusan majelis tingkat satu belum dirasa adil. Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Di samping itu, kata Ali, hakim juga dinilai mengabaikan dakwaan jaksa terkait pembuktian Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.

"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujarnya.

KPK akan menuangkan secara rinci alasan pengajuan banding dalam memori banding. KPK akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui panitera PN Bandung.

Sebelumnya,  Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (25/8/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar hakim saat membacakan amar putusannya


Editor : Bsafaat