Aniaya Warga Bandung, Empat Anggota Kelompok Bermotor GBR Diringkus Polisi
Empat orang anggota kelompok bermotor GBR diringkus Sat Reskrim Polrestabes Bandung usai melakukan penganiayaan berat kepada dua orang warga Kota Bandung
INILAHKORAN, Bandung - Empat orang yang tergabung dalam kelompok bermotor GBR ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah melakukan penganiayaan berat terhadap dua orang.
Keempatnya anggota kelompok bermotor GBR berinisial S, IR, MRAJ, dan DBS ditangkap di beberapa tempat berbeda usai melakukan penganiayaan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan penangkapan keempat orang anggota kelompok bermotor GBR tersebut, berawal saat adanya penganiaya yang terjadi di tanggal 12 Maret 2023, di Jalan Bagus Rangin, Dago, Kota Bandung.
Baca Juga : Hari ini Para Pedagang Pasar Banjaran Mulai Tempati Pasar Sementara
Saat itu, keempat pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban yang bernama M Budiana (37) dan Hilham Mina Agesti (33).
Para pelaku, melakukan penganiayaan kepada dua orang korban hingga menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
"Salah seorang korbannya pun sempat koma, akibat penganiayaan tersebut," kata Agah, saat ungkap kasus di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin 5 Juni 2023.
Baca Juga : Konsisten Gelar Razia Besar-besaran, Polrestabes Bandung Klaim Angka Kejahatan Menurun
Penyerangan terhadap korban pun sempat viral usai tersebar di media sosial. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Halaman :