Aniaya Warga Bandung, Empat Anggota Kelompok Bermotor GBR Diringkus Polisi
Empat orang anggota kelompok bermotor GBR diringkus Sat Reskrim Polrestabes Bandung usai melakukan penganiayaan berat kepada dua orang warga Kota Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Empat orang yang tergabung dalam kelompok bermotor GBR ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah melakukan penganiayaan berat terhadap dua orang.
Keempatnya anggota kelompok bermotor GBR berinisial S, IR, MRAJ, dan DBS ditangkap di beberapa tempat berbeda usai melakukan penganiayaan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan penangkapan keempat orang anggota kelompok bermotor GBR tersebut, berawal saat adanya penganiaya yang terjadi di tanggal 12 Maret 2023, di Jalan Bagus Rangin, Dago, Kota Bandung.
Saat itu, keempat pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban yang bernama M Budiana (37) dan Hilham Mina Agesti (33).
Para pelaku, melakukan penganiayaan kepada dua orang korban hingga menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
"Salah seorang korbannya pun sempat koma, akibat penganiayaan tersebut," kata Agah, saat ungkap kasus di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin 5 Juni 2023.
Penyerangan terhadap korban pun sempat viral usai tersebar di media sosial. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Agah mengatakan kasus ini, sempat terhambat karena minimnya saksi saat kejadian tersebut. Pengembangan kasus pun terus dilakukan. Alhasil para pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
"Motifnya dendam antar kelompok bermotor," kata Agah.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga amankan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban. Barang bukti itu diantaranya pedang, samurai, dan golok serta beberapa benda barang tumpul lainnya.
Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti
