Aplikasi ‘Imah Aing’ Segera Meluncur, Warga Bisa Ajukan Langsung Perbaikan Rumah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan terobosan besar dalam penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan terobosan besar dalam penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Tidak hanya melalui jalur aspirasi legislatif, akses langsung bagi masyarakat pun dibuka, melalui aplikasi digital Imah Aing yang dijadwalkan meluncur pekan depan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, ke depan masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada usulan dari anggota DPRD untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah.
“Ada yang diusulkan melalui aspirasi DPR, ada juga yang rakyat bisa mengakses langsung melalui aplikasi. Nanti minggu depan, Pemprov Jabar akan meluncurkan aplikasi Imah Aing,” ujar Dedi di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin malam (13/4/2026).
Digitalisasi pengajuan bantuan ini diyakini akan memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai berbelit dan rawan tidak tepat sasaran. Melalui sistem baru, warga dapat secara mandiri menginput data kondisi rumah, mengajukan permohonan, hingga memantau proses verifikasi.
Tak hanya soal kemudahan akses, kebijakan ini juga menjadi respons atas banyaknya keluhan masyarakat di ruang publik, khususnya media sosial, terkait rumah yang rusak namun belum tersentuh bantuan pemerintah.
“Jadi, rakyat bisa mengakses langsung usulan perumahan. Jadi, saya nggak mau dengar lagi di media sosial, Pak Dedi, ieu imah rubuh,” ucapnya.
Sebelumnya, Dedi telah mengutarakan mengenai rencana ini guna memutus mata rantai bahwa masyarakat harus 'punya orang dalam' untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah.
“Ada dua hal nih penting, kita mulai dari Jawa Barat, karena Kementerian PKP bekerja sama dengan Pemprov Jabar. Untuk mendapat bantuan rumah tidak layak huni itu sulit, kalau tidak punya akses ke pemerintah, kemudian tidak punya akses politik,” ujar Dedi, Rabu 1 April 2026 lalu.
Melalui sistem baru ini, warga disebut bisa langsung mengajukan permohonan tanpa perantara, bahkan melalui toko material maupun secara individu.
“Warga bisa mengakses langsung melalui toko, melalui perorangan,” katanya.
Namun, kemudahan akses tersebut tetap dibatasi syarat. Pemerintah menetapkan dua kriteria utama, yakni rumah harus milik pribadi dan dalam kondisi tidak layak huni, serta status tanah wajib jelas dan tidak bermasalah.
Guna menopang transparansi, Pemprov Jabar tengah menyiapkan aplikasi digital sebagai pintu masuk utama pengajuan bantuan.
“Sebentar lagi aplikasinya akan kita siapkan,” ungkapnya.***
Editor : JakaPermana

