Apresiasi Kinerja Tinggi Ombudsman 2024, Yusril Ihza Mahendra Desak Revisi UU: Perlu Penguatan Kelembagaan

Dalam momentum Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI yang digelar di Aula Ombudsman RI, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian lembaga pengawas pelayanan publik tersebut selama tahun 2024.

Apresiasi Kinerja Tinggi Ombudsman 2024, Yusril Ihza Mahendra Desak Revisi UU: Perlu Penguatan Kelembagaan
Apresiasi Kinerja Tinggi Ombudsman 2024, Yusril Ihza Mahendra Desak Revisi UU: Perlu Penguatan Kelembagaan

INILAHKORAN, Bandung – Dalam momentum Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI yang digelar di Aula Ombudsman RI, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian lembaga pengawas pelayanan publik tersebut selama tahun 2024.

Menurut Yusril, capaian penyelesaian 10.303 laporan dari total 10.837 aduan masyarakat merupakan prestasi luar biasa yang tidak hanya layak diapresiasi, tetapi juga menjadi indikator kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

Namun, di balik pujian tersebut, Yusril mengingatkan bahwa pekerjaan rumah terkait reformasi pelayanan publik masih jauh dari kata selesai. Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Namun keberhasilan ini juga menjadi pengingat bahwa tantangan pelayanan publik masih besar. Dan perlu penguatan kelembagaan melalui revisi Undang-Undang Ombudsman Tahun 2008,” ujar Yusril seperti dikutip dari RRI.co.id.

Menurut Yusril, regulasi yang ada saat ini sudah mulai tertinggal dari perkembangan zaman dan kompleksitas pelayanan publik.

Ia menyoroti bahwa tanpa pembaruan hukum yang memberikan kewenangan lebih kuat, Ombudsman akan kesulitan menjangkau akar masalah dan bertindak secara efektif dalam menindaklanjuti praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.

“Kita tidak bisa mencegah tanpa memahami akar masalah. Dan kita juga tidak bisa mengawasi tanpa sistem yang transparan dan partisipatif,” ucapnya, menggarisbawahi pentingnya pendekatan sistemik dalam pengawasan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Yusril mengkritisi praktik pengawasan yang selama ini kerap bersifat reaktif—sekadar merespons keluhan setelah terjadi pelanggaran.

Ia mendorong agar pengawasan publik berubah menjadi upaya yang bersifat transformatif: proaktif, berbasis data, dan berorientasi pada perubahan sistem yang nyata.

Di akhir sambutannya, Yusril juga menekankan bahwa Laporan Tahunan Ombudsman tidak seharusnya menjadi dokumen administratif yang berakhir di rak-rak birokrasi.

Sebaliknya, laporan itu harus menjadi dokumen hidup—panduan konkret yang memicu tindakan korektif dari para pemangku kebijakan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan