Pemerintah Dukung Revisi UU Ombudsman: Kemenko KumhamImipas Dorong Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik
Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko KumhamImipas) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko KumhamImipas) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator KumhamImipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Kami sangat menyambut baik adanya rencana revisi Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Sudah cukup lama sampai sekarang sehingga sejalan juga dengan perkembangan kemajuan zaman, diperlukan ada revisi terhadap undang-undang itu,” ujar Yusril seperti dikutip dari RRI.co.id.
Menurut Yusril, salah satu langkah awal yang krusial dalam proses revisi adalah melakukan kajian mendalam terhadap kelemahan dan kekurangan regulasi yang ada saat ini.
Ia mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dari fakultas hukum dan administrasi negara, guna menghasilkan naskah akademik yang kuat dan komprehensif.
“Nantinya, hasil kajian itu dapat diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama-sama. Jika disepakati rancangan revisi akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk selanjutnya digodok dengan DPR RI,” lanjut Yusril.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa wacana Revisi UU Ombudsman sejatinya telah diusulkan sejak tahun 2019.
Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran lembaga pengawasan dalam menindak kasus maladministrasi, yang masih menjadi tantangan besar dalam pelayanan publik Indonesia.
“Supaya ada tindakan sanksi, baik secara administratif maupun bahkan sampai kepada kompensasi. Ombudsman juga mengusulkan perubahan kewenangan terkait pencegahan maladministrasi,” terang Najih.
Menurut Najih, perubahan tersebut diharapkan dapat memberi Ombudsman daya dorong lebih besar dalam mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus maladministrasi, tidak hanya secara reaktif namun juga melalui pendekatan pencegahan yang lebih sistemik.
Revisi UU Ombudsman diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem check and balance dalam pelayanan publik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan memastikan bahwa hak-hak warga negara dapat dilindungi dari praktik-praktik pelayanan yang tidak adil atau diskriminatif.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


