Aset Terjaga Cegah Sengketa

ASET pemerintah yang tak bersertifikat rentan memicu sengketa. Jawa Barat kini mempercepat sertifikasi untuk melindungi seluruh aset daerah.

Aset Terjaga Cegah Sengketa
ASET PEMERINTAH: Foto udara revitalisasi Taman Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat, beberapa tahun lalu. Gedung Sate termasuk salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Jabar. Gubernur Dedi Mulyadi menargetkan seluruh aset milik pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sudah memiliki sertifikat dalam tiga tahun ke depan.

Oleh : Yuliantono

Sebidang tanah yang tidak memiliki kepastian hukum sering kali menjadi awal dari sengketa panjang. Batas lahan berubah dan kepemilikan diperdebatkan.

Di sisi lain, aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru terancam berpindah tangan. Karena itulah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mempercepat langkah menata seluruh aset daerah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan seluruh aset milik pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah memiliki sertifikat dalam tiga tahun ke depan.

Kepastian hukum dinilai menjadi benteng penting untuk melindungi aset negara sekaligus mencegah persoalan pertanahan di masa mendatang.

Komitmen tersebut disampaikan Dedi usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) di Kantor BPSDM Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8).

Menurutnya, penataan ruang, pengelolaan pertanahan, dan percepatan sertifikasi aset harus berjalan beriringan. Ketiganya menjadi fondasi agar tanah milik pemerintah tidak lagi menimbulkan persoalan hukum ataupun konflik kepemilikan.

“Ya mudah-mudahan nanti saya harapkan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikasi,” ujarnya.

Namun perhatian Dedi tidak berhenti pada aset pemerintah. Dia juga mengingatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak mengulangi praktik penerbitan sertifikat hak milik di kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik.

Dia menyinggung masih ditemukannya kawasan sempadan sungai, sempadan jalan, sumber mata air, hingga danau yang telah bersertifikat atas nama pribadi maupun perusahaan.

Padahal, kawasan-kawasan tersebut semestinya mendapat perlindungan sebagai aset publik yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

“Daerah-daerah sempadan sungai, daerah sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan yang bersifat personal atau perusahaan atau tersertifikasi bukan atas nama negara tapi atas nama pribadi atau swasta. Nah, itu kan tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya. (gin)


Editor : Inilahkoran