ASN MA Disebut Tiga Kali Terima Uang Suap Untuk Urusi Perkara
Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA), pada Senin (6/3/2023).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus suap Hakim Mahkamah Agung (MA), pada Senin (6/3/2023).
Adapun sidang tersebut, dihadiri dua terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang merupakan PNS MA secara daring di rutan KPK.
sidang sendiri, beragendakan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Saksi Parera menyebut dalam kesaksiannya, jika terdakwa Desy mendapatkan 3 kali kiriman uang untuk mengurusi perkara kasasi pidana, kasasi perdata dan peninjauan kembali (PK).
Uang tersebut, diberikan Parera, guna mengurusi perkara kasasi KSP Intidana di tingkat MA. Dalam perkara itu, Parera minta bantuan kepada Desy agar yang mengurusi perkara KSP Intidana ditangani oleh hakim yang bisa diatur agar perkara yang diusus di MA dimenangkan oleh pihak Tanaka.
Sementara saksi Eko yang merupakan anak buah Parera mengatakan, ia dimintai untuk mengantarkan uang kepada Desy sebanyak tiga kali.
Kiriman pertama dan kedua diserahkan di salah satu kedai kopi di Exit Tol Tambun Jakarta dan kiriman ketiga diserahkan di salah satu Hotel di kawasan Bekasi.
Uang yang diserahkan Eko untuk mengurusi tiga perkara di MA yakni 110 Ribu Dollar Singapura, 220 Ribu Dollar Singapura dan 202 Ribu Dollar Singapura.
Namun, setiap penyerahan uang, ungkap Eko, terdakwa Desy tak mau mengisi kuitansi yang diberikan. Setiap pertemuan menurut Eko, Desy kerap mengatakan jika perkara tak kabul uang dikembalikan.
"Titipan dari Pak Yosep (Parera), saya juga sampaikan, pesan Pak Yosep minta tanda terima, Bu Desy gak bisa, kalau tidak kabul uang saya kembalikan," kata Eko menirukan perkataan Desy.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada Desy untuk memberi tanggapan. Desy menyanggah sejumlah pernyataan Parera.
"Saya tidak pernah minta nomil uang," kata Desy.
Jawaban Desy itu pun, disambut kembali oleh Parera yang dengan tetap pada pernyataan tersebut.
"Saya tetap, seperti yang saya jelaskan di bawah sumpah," tegas Parera.*** (Caesar Yudistira)
Editor : JakaPermana

