ASN MA Disebut Tiga Kali Terima Uang Suap Untuk Urusi Perkara

Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA), pada Senin (6/3/2023).

ASN MA Disebut Tiga Kali Terima Uang Suap Untuk Urusi Perkara
Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA), pada Senin (6/3/2023)./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA), pada Senin (6/3/2023).

Adapun sidang tersebut, dihadiri dua terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang merupakan PNS MA secara daring di rutan KPK.

Sidang sendiri, beragendakan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga : Aplikasi KBB Berkah Hadirkan Fitur Baru, Ini Kelebihannya 

Saksi Parera menyebut dalam kesaksiannya, jika terdakwa Desy mendapatkan 3 kali kiriman uang untuk mengurusi perkara kasasi pidana, kasasi perdata dan peninjauan kembali (PK).

Uang tersebut, diberikan Parera, guna mengurusi perkara kasasi KSP Intidana di tingkat MA. Dalam perkara itu, Parera minta bantuan kepada Desy agar yang mengurusi perkara KSP Intidana ditangani oleh hakim yang bisa diatur agar perkara yang diusus di MA dimenangkan oleh pihak Tanaka.

Sementara saksi Eko yang merupakan anak buah Parera mengatakan, ia dimintai untuk mengantarkan uang kepada Desy sebanyak tiga kali.

Baca Juga : BSM+ Dorong SPBE Kota Bandung Menuju Level Memuaskan 

Kiriman pertama dan kedua diserahkan di salah satu kedai kopi di Exit Tol Tambun Jakarta dan kiriman ketiga diserahkan di salah satu Hotel di kawasan Bekasi.

Halaman :


Editor : JakaPermana