Atalia Dipastikan Hadir dalam Mediasi Perceraian Hari Ini
Atalia Praratya dipastikan hadir dalam sidang mediasi gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Agenda mediasi menjadi momen penting dalam perkara gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya ke Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jumat 19 Desember 2025.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyebut kehadiran prinsipal dalam mediasi membuka peluang penyelesaian perkara secara lebih cepat dan kondusif.
“Atalia alhamdulillah sehat dan insyaallah hadir dalam mediasi hari ini,” kata Debi saat ditemui di PA Bandung.
Debi menjelaskan, mediasi merupakan tahapan yang krusial karena dapat menentukan apakah perkara akan berlanjut ke proses persidangan berikutnya atau justru selesai dalam waktu singkat apabila tercapai kesepakatan.
“Kalau misalnya prinsipal hadir dan ada kesepakatan, satu kali mediasi juga bisa cukup,” ujarnya.
Ia menambahkan, agenda hari ini sepenuhnya difokuskan pada upaya perdamaian yang difasilitasi mediator pengadilan. Para prinsipal dipanggil secara langsung untuk mendengar dan menyampaikan sikap masing-masing.
“Hari ini kami dipanggil mediator untuk mediasi. Kebetulan para prinsipal juga dipanggil, dan Bu Atalia akan hadir,” jelas Debi.
Terkait kehadiran pihak suami, Debi memilih tidak berspekulasi dan menyerahkan penjelasan tersebut kepada kuasa hukum pihak suami, Ridwan Kamil.
“Kalau pihak bapak, silakan ditanyakan ke kuasa hukumnya. Yang jelas dari pihak Bu Atalia, sikapnya positif untuk hadir,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak melibatkan pihak ketiga, sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“Dalam gugatan kami tidak ada pihak ketiga. Itu perlu kami tekankan,” ucapnya.
Mengenai kondisi kliennya, Debi menyebut Atalia dalam keadaan sehat, meski secara emosional masih berduka karena kehilangan anggota keluarga dekat yang meninggal dunia bertepatan dengan sidang pertama.
“Beliau sehat, hanya memang masih dalam suasana berkabung,” katanya.
Sementara itu, materi gugatan, termasuk soal tidak lagi tinggal satu rumah serta tuntutan yang diajukan, menurut Debi telah memenuhi ketentuan hukum dan menjadi bagian dari berkas perkara.
“Tujuan gugatan ini adalah perceraian. Untuk hal-hal yang lebih rinci seperti nafkah dan lainnya, itu bersifat rahasia dan diatur undang-undang,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

