Atasi Masalah Sampah Kota Bandung, Iswara Ungkap Ada Opsi Penggunaan Dana BTT
Di tengah penolakan usulan status darurat sampah dari Pemerintah Kota Bandung, DPRD Jabar menilai masih tersedia jalur pendanaan yang dapat digunakan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Krisis sampah yang membayangi Kota Bandung mulai memunculkan desakan, agar Pemprov Jabar mengambil langkah lebih agresif.
Di tengah penolakan usulan status darurat sampah dari Pemerintah Kota Bandung, DPRD Jabar menilai masih tersedia jalur pendanaan yang dapat digunakan untuk mempercepat penanganan kondisi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara mengatakan, Pemprov Jabar memiliki instrumen anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bisa dimanfaatkan untuk membantu mengatasi persoalan sampah apabila syarat administratif kedaruratan terpenuhi.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi Kota Bandung saat ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti yang masih menjadi tumpuan utama pembuangan sampah kawasan Bandung Raya. Di saat bersamaan, TPAS tersebut sedang memasuki masa transisi menuju sistem pengelolaan yang baru.
"Kota Bandung makin menumpuk dan TPA Sarimukti saat ini sedang dalam masa transisi. Pengolahannya masih open dumping dan nantinya akan diubah menjadi PLTS, itu masih membutuhkan waktu," ujar Iswara di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).
Dia menilai, situasi tersebut membuat beban pengelolaan sampah di Kota Bandung semakin berat. Karena itu, permintaan dukungan dari pemerintah kota kepada pemerintah provinsi dinilai sebagai hal yang wajar dan layak dipertimbangkan.
Iswara mengungkapkan, dari perspektif DPRD, bantuan provinsi untuk menangani persoalan sampah bukanlah sesuatu yang tertutup. Bahkan, menurutnya, kebutuhan penanganan mendesak dapat direspons melalui mekanisme anggaran yang sudah tersedia.
"Saya secara pribadi sebagai pimpinan DPRD memahami kondisi itu, dan itu bukan hal yang tidak mungkin dibantu provinsi lewat belanja tidak terduga," ucapnya.
Meski membuka peluang bantuan, Iswara menegaskan terdapat prosedur yang harus dijalankan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah penetapan kondisi darurat oleh kepala daerah sebagai dasar hukum penggunaan anggaran penanganan cepat.
"Aturannya, kepala daerah membuat pernyataan bahwa ini adalah kondisi darurat dan membutuhkan bantuan segera," katanya.
Setelah pernyataan tersebut disampaikan secara resmi kepada gubernur, bantuan dapat diberikan melalui pos BTT tanpa harus menunggu pembahasan di legislatif.
"Kalau kepala daerah menyampaikan kondisi tanggap darurat dan menyampaikan ke gubernur, bisa dibantu lewat pos dana tidak terduga dan tidak perlu dibahas di DPRD," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani


