Aturan dan Sanksi Jaminan Produk Halal Diperketat

Aturan dan Sanksi Jaminan Produk Halal Diperketat
KULINER: Pengunjung memilih sajian makanan yang dijual pada kegiatan Gebyar Kuliner Jakarta Halal Viral di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/7).

INILAH, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat aturan melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan regulasi yang diundangkan pada 5 Juni 2026 itu menjadi pedoman pelaksanaan penegakan hukum administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Tak hanya itu, regulasi memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas dan perlindungan masyarakat dalam ekosistem halal nasional.

“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Haikal, Minggu (9/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penerbitan Peraturan BPJPH ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib, akuntabel dan berintegritas.

Menurut dia, regulasi tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk mengedepankan aspek penegakan hukum saja, melainkan menjadi instrumen pembinaan agar seluruh pelaku dalam ekosistem halal semakin patuh terhadap ketentuan penyelenggaraan JPH.

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Regulasi ini memberikan pedoman yang komprehensif mengenai kewenangan pengenaan sanksi administratif, jenis sanksi, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme pengajuan keberatan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa BPJPH berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan JPH yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), maupun Pendamping PPH. (bsf)


Editor : Inilahkoran