Babak Baru Kasus Khilafatul Muslimin, Polres Cimahi Bakal Segera Limpahkan Berkas ke Kejari Cimahi

Kasus hadirnya organisasi Khilafatul Muslimin kini tengah memasuki babak baru. Pasalnya, Polres Cimahi bakal segera melimpahkan berkas para

Babak Baru Kasus Khilafatul Muslimin, Polres Cimahi Bakal Segera Limpahkan Berkas ke Kejari Cimahi
ilustrasi garis polisi
 
INILAHKORAN, Cimahi - Kasus hadirnya organisasi Khilafatul Muslimin kini tengah memasuki babak baru. Pasalnya, Polres Cimahi bakal segera melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri Cimahi.
 
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, berkas perkara para tersangka saat ini masih dalam tahap pelengkapan, mulai dari saksi, masyarakat, termasuk tim ahli dari para sosiolog.
 
"Jadi ketika semuanya sudah lengkap baru akan dilimpahkan," katanya kepada wartawan.
 
"Kita bakal menargetkan agar berkas tersebut secepatnya bisa dilengkapi. Jika tidak ada lagi halangan di akhir Juni ini semuanya beres dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi," bebernya.
 
 
Ia menyebut, berkas perkara itu atas nama S sebagai pemimpin Khilafatul 
Kota Cimahi, AS bendahara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi, dan AY Umul Quro Bandung Raya. 
 
"Ketiganya tersangka dituding melakukan dugaan makar atau menyebarkan berita bohong," sebutnya.
 
Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap usai terlibat dalam kegiatan mobilisasi dan menggelar konvoi yang dilakukan di daerah Cimahi dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu 29 Mei 2022.
 
 
"Konvoi itu telah menimbulkan keresahan dan reaksi keras di masyarakat," jelasnya.
 
Ia mengaku, tak ada kendala dalam penanganan organisasi yang tidak terdaftar tersebut.
 
"Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Mako Polres Cimahi serta dimintai keterangan secara intensif," ujarnya.
 
Termasuk, sambung dia, mengumpulkan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman dan markas kelompok tersebut.
 
 
"Berdasarkan penyidikan profesi ketiga pelaku itu adalah pekerja swasta dan merupakan petinggi kelompok ini di wilayah Cimahi dan Bandung Raya," bebernya.
 
Untuk jumlah anggotanya, terang dia, diperkirakan kurang lebih ada sebanyak 250 orang yang berasal dari Cimahi, KBB, Kota Bandung, dan Soreang. 
 
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana. Dengan ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," tandasnya.*** (agus satia negara).***
 
 


Editor : inilahkoran