Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terkuak, Dede Akui Beri Saksi Palsu ke Polisi

Sebuah babak baru terungkap dalam kasus kematian Vina di Cirebon. Saksi utama, Dede, akhirnya mengakui bahwa dia telah memalsukan kesaksiannya mengenai kematian Vina

Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terkuak, Dede Akui Beri Saksi Palsu ke Polisi

INILAHKORAN, Bandung - Sebuah babak baru terungkap dalam kasus kematian Vina di Cirebon. saksi utama, Dede, akhirnya mengakui bahwa dia telah memalsukan kesaksiannya mengenai kematian Vina, yang menyebabkan penangkapan tujuh tersangka. 

Adapun ketujuh tersangka tersebut termasuk Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Selanjutnya, ada delapan tersangka lainnya, termasuk Sakal Tata, yang dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara karena masih di bawah umur saat ditangkap.

"Keluarga dari Dede menghubungi Kang Dedi. Kita kedatangan di sini yaitu Dede. Kalau tidak ada Dede ini, tidak akan ada cerita pembunuhan Vina, pembunuhan Vina dan Eky," ujar pengacara Otto Hasibuan.

"Tapi karena mereka inilah mereka dulunya memberikan keterangan palsu, bersaksi palsu, maka akhirnya 7 terpidana itu dihukum," sambungnya.

Awalnya, Otto mencari informasi mengenai pekerjaan Dede dan kemudian menanyakan hubungannya dengan tujuh tersangka tersebut. 

Dede mengakui bahwa setelah Vina dan Eky meninggal, ia diajak oleh saksi lain, Aep, yang juga menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

"Kemudian, saya mau tanya, kamu kenal tidak 7 terpidana itu?," tanya Otto. 

"Tidak kenal sama sekali, Pak, nama pun tidak kenal," jawab Dede

Dede menyebut dirinya diajak untuk bertemu dengan Iptu Rudiana dari Unit Tindak Pidana Narkoba Polres Cirebon.

Dede mengakui bahwa Rudiana memerintahkannya untuk memberikan kesaksian palsu, yang kemudian dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi. 

Dede menyatakan bahwa saat itu dia tidak berani menentang karena merasa ditekan.


Editor : Firda Rachmawati