Bakal Tetapkan DPT Pemilu 2024, Bawaslu Ingkatkan KPU Kabupaten Bogor
Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memperhatikan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memperhatikan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bogor mulai membentuk Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Partarlih) sampai pada proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"DPT dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) selalu menjadi perhatian banyak pihak, sebab, DPT menjadi intrumen penting dalam menjamin kualitas pemilihan umum itu sendiri," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah kepada wartawan, Minggu, 5 Februari 2023.
Irvan Firmansyah menuturkan pnyusunan DPT yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan umum harus benar-benar di perhatikan prosesnya.
"Kita harus memperhatikan hal tersebut, mulai dari pembentukan Partarlih sampai pada proses penetapan DPT," tutur Irvan Firmansyah.
Dalam Pembentukan Pantarlih yang sekarang sudah memasuki tahap penelitian administrasi dan akan di tetapkan pada tanggal 5 Februari 2023 nanti, sudah seharusnya menjadi perhatian khusus baik oleh penyelenggara, peserta, masyarakat maupun stakeholder lainnya, karena mereka (Pantarlih) merupakan salah satu faktor utama sekaligus penentu bagi terciptanya kualitas daftar pemilih 2024.
"Sederhananya, dengan Pantarlih Berkualitas maka akan lahir DPT yang akurat dan berkualitas," sambungnya.
Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Bogor papar Irvan. Mengingatkan Kepada KPU Kabupaten Bogor dalam hal pembentukan plPantarlih yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa/kelurahan harus benar-benar memperhatikan prosedur pembentukan dan memperhatikan persyaratan administrasi Pantarlih sebagaimana telah diatur dalam SK KPU nomor 534 Tahun 2022.
"Jangan main-main dalam pembentukan Pantarlih, harus taat asas, taat prosedur dan taat Administrasi, dan penting juga kami ingatkan kepada PPS adalah harus memastikan calon Pantarlih yang dibentuk tidak terlibat dalam aktivitas partai politik baik menjadi anggota atau pengurus partai politik Pemilu 2024," papar Irvan. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti


