Sebanyak 40 Pengacara Siap Kawal SIdang Bahar bin Smith
Sebanyak 40 pengacara disiapkan untuk mengawal persidangan Bahar bin Smith dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Untuk mengawal persidangan Bahar bin Smith, sebanyak 40 orang pengacara sudah disiapkan.
Salah seorang tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku para pengacara yang akan mengawal persidangan Bahar bin Smith sudah siap.
"(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang," katanya saat dihubungi, Selasa 2022 Maret 2022.
Sidang dugaan kasus penyebaran berita bohong terhadap Bahar bin Smith rencananya bakal digelar di PN Bandung pekan depan secara online.
Baca Juga: Ini Alasan JPU Kejati Jabar Gelar SIdang Bahar bin Smith Secara Online
"Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya habib Bahar. Tim sudah siap semua," ujarnya.
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung sudah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Bandung.
Berkas perkara yang dimaksud ialah berkas perkara milik Bahar. Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi. Dia merupakan pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.
Baca Juga: Digelar Pekan Depan, Sidang Dakwaan Bahar bin Smith Berlangsung Online
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Editor : inilahkoran


