Tiba di Kota Bandung, Warga Pendatang Wajib Melapor

Disdcukcapil Kota Bandung mengimbau kepada para warga pendatang agar segera melapor aparat kewilayahan jika ingin tinggal di Kota Bandung.

Tiba di Kota Bandung, Warga Pendatang Wajib Melapor
Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar mengimbau kepada para warga pendatang segera melapor jika ingin tinggal di Kota Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau kepada warga pendatang yang ingin menetap di Kota Bandung agar segera melapor.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak bisa melarang warga non Kota Bandung atau pendatang untuk menetap di Kota Bandung.

"Kita tidak bisa menghindari ketika pendatang, ingin menjadi warga Kota Bandung. Tetapi mereka harus memenuhi prosedur sesuai regulasi yang ada," kata Tatang Muhtar di Balai Kota Bandung, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Tatang Muhtar menyebut, bahwa alasan warga non Kota Bandung untuk bisa menetap di Kota Bandung pasca Hari Raya Idul Fitri bermacam-macam. Salah satunya adalah terkait pekerjaan dan pendidikan.

"Jadi kita ingatkan kembali kepada pendatang untuk membawa surat pindah dari kabupaten/kota asalnya. Begitu juga untuk warga Kota Bandung untuk membawa surat pindah, ketika merka ingin menetap di daerah lain untuk sejumlah alasan," ucapnya.

Di momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Disdukcapil Kota Bandung hanya melakukan imbaun. Artinya ditambahkan Tatang, tidak akan ada penyekatan di berbagai pintu kedatangan bagi pendatang.

Baca Juga: Medina Zein Laporkan Sang Suami Dugaan KDRT ke Polrestabes Bandung

"Kita hanya melakukan imbauan, karena untuk layanan di dinas Kota Bandung ini sudah sangat masif melakukan updating terhadap data-data kependudukan, termasuk para pendatang. Dan kita tidak bisa menghindari ketika mereka ingin menjadi warga Kota Bandung," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)

 


Editor : inilahkoran