Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Bahar bin Smith
majelis hakim PN Bandung menolak semua eksepsi Bahar bin Smith dan memerinahkan jaksa melanjutkan persidangan ke pemeriksaan perkara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN), menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith.
Putusan menolak eksepsi tersebut, disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Bandung, dengan agenda putusan sela, pada Selasa 26 April 2022 .
"Menyatakan menolak keberatan terdakwa Habib Bahar untuk seluruhnya. Dua menyatakan pengadilan negeri klas 1 khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Habib Bahar. Tiga Memerintahkan pidum melakukan pemeriksaan perkara," ujar Ketua majelis hakim Dodong saat membacakan putusan sela.
Baca Juga: Bukannya Tanggapi Jawaban Jaksa, Bahar bin Smith Malah Curhat Soal Istrinya
Pendapat hakim, pengadilan berwenang mengadili perkara Habib Bahar sehingga eksepsi yang diajukan ditolak.
Termasuk surat dakwaan yang dinilai kuasa hukum tidak cermat dan lengkap harus ditolak, pasalnya lanjut hakim, harus dibuktikan dalam persidangan untuk mengetahui apakah terdakwa menyebarkan dan perannya seperti apa dan hal itu sudah masuk ke dalam materi perkara.
Sementara itu, Bahar mengaku bersyukur eksepsi kuasa hukum ditolak oleh majelis hakim. Ia yakin dapat membuktikan saat di persidangan nanti bahwa tidak menyebarkan berita bohong terkait Habib Rizieq Shihab yang dipenjara dan kematian enam laskar FPI.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith dan Melanjutkan Persidangan
"Saya bersyukur putusan sela hakim eksepsi ditolak dan sidang berlanjut, saya akan membuktikan," katanya. Bahkan ia menantang para kiai yang akan menjadi saksi nanti.
"Saksi saya makan satu-satu saksinya. Kiai hadirkan saya makan kiai pakai kitab kuning semuanya," ujarnya sambil tersenyum.
Editor : inilahkoran


