Kompleks Perumahan Menjamur di KBB, Kades Sebut Banyak Bangunan Tanpa Izin

Banyaknya perumahan baru di KBB rupanya tidak menjamin semua perizinan dilakukan oleh pemgembang dan masih ada bangunan liar

Kompleks Perumahan Menjamur di KBB, Kades Sebut Banyak Bangunan Tanpa Izin
Perumahan di KBB menjamur, perizinan pun disalahgunakan.

INILAHKORAN, Ngamprah - Menjamurnya kompleks perumahan baru di Desa Mekarsari dan Cilame menjadi bukti banyaknya masyarakat yang berminat untuk tinggal dan menjadi warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).Terlebih, kompleks perumahan yang ada di dua desa tersebut dekat dengan kawasan pusat pemerintahan KBB.

Kendati demikian, tingginya minat orang untuk tinggal dekat pusat pemerintahan dimanfaatkan untuk berlaku curang dengan membangun perumahan baru tanpa izin

"Sedikitnya ada lima tanah kavling milik developer yang diperjualbelikan. Sayangnya, kavling-kavling tersebut tidak dilengkapi perizinan," kata Kepala Desa Cilame Aas Moch. Asor kepada wartawan.

Baca Juga: Musorkablub KONI KBB Kembali Molor, Cabor,Ini Catatan Buruk KONi KBB

Ia menyayangkan tindakan segelintir developer yang menjual tanah kavling dengan menghindari perizinan. Padahal ujung-ujungnya dibangun rumah-rumah.

"Kelima tanah kavling itu, rata-rata memiliki luas 2.000 meter persegi," ucapnya.

Ia menyebut, Pemerintah Desa Cilame sudah melayangkan surat peringatan dan teguran kepada developer-developer pemilik tanah kavling tersebut.

"Kami pernah menegur salah seorang developer yang terang-terangan mendirikan bangunan di atas tanah kavling miliknya. Namun dia beralasan hanya sekadar mendirikan masjid bukan untuk rumah komersial. Ternyata faktanya, dibangun unit rumah," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Terinfeksi PMK, Puluhan Hewan Ternak di KBB Dinyatakan Sembuh

Ia pun mengingatkan kepada para developer tersebut agar taat aturan. Pasalnya, jika tidak melengkapi perizinan nantinya yang dirugikan adalah konsumen.

"Desa tidak menerbitkan izin, tapi mengeluarkan rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh kabupaten," tegasnya.

Ia menambahkan, perizinan itu sangat penting lantaran menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah memiliki Amdal sehingga aman jika dijadikan sebagai tempat hunian.

"Tapi kalau tak berizin bukan hanya berisiko bagi penghuninya, tapi juga membahayakan lingkungan sekitar," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran