Soal Maraknya LKS di Kota Cimahi, Begini Pandangan Plt Wali Kota Ngatiyana
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengomentari maraknya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Maraknya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Cimahi yang mampu melaksanakan pelayanan usaha kesejahteraan sosial (UKS) dengan kekuatan kelembagaan, dan kondisi sumberdaya yang terbatas menyita perhatian Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Ngatiyana mengatakan, selain melaksanakan pelayanan UKS, LKS Kota Cimahi juga mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"LKS diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan LKS. Meski pada kenyataannya, masih banyak LKS hanya mampu melaksanakan pelayanan usaha kesejahteraan sosial (UKS) dengan kekuatan kelembagaan, dan kondisi sumberdaya yang terbatas," katanya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas LKS yang berlangsung di Aula Gedung B, Kompleks Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga: Sungai Cimeta di KBB Berwarna Merah Darah, DLH Jabar Akhirnya Ambil Sikap
Ia menyebut, pihaknya mendorong LKS untuk meningkatkan peran aktifnya menjadi salah satu penopang, dan pelaku pembangunan kesejahteraan sosial.
"Dengan begitu, pengelolaan LKS berorientasi kearah profesional. Saya berharap LKS dapat memberikan pelayanan yang lebih dalam bidang usaha kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan," sebutnya.
Ia menilai, hal terpenting yang harus dilakukan adalah membangun jejaring kerja dan kemitraan antara LKS dengan instasi terkait.
"LKS juga harus selalu menggali dan meningkatkan potensi, baik SDM (sumber daya manusia) dan SDA (sumber daya alam)," ujarnya.
Baca Juga: Yellow Notice Dikirim, Polri Turut Pantau Pencarian Anak Gubernur Jawa Barat
Menurutnya, LKS seyogyanya terakreditasi dan memiliki tenaga kerja sosial yang sudah tersertifikasi. Akreditasi bagi LKS dianggap penting, karena akreditasi merupakan penetapan tingkat kelayakan dan standarisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial, yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
"Akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial," tuturnya.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial, serta meningkatkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Terbentur Kuota, Hanya 870 dari 1480 Calon Jemaah Haji di Garut Berangkat Tahun 2022 Ini
"Apabila ini tidak terpenuhi maka akan menimbulkan permasalahan. Hal inilah yang menjadi penyebab adanya pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) atau yang dulu disebut PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial," bebernya.
Ia menyebutnya, salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalah sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial.
"Berdasarkan Permensos RI nomor 184 tahun 2011 lembaga kesejahteraan sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum," pungkasnya. *** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


