Capai Target Retribusi Parkir Rp850 Juta, Dishub Kota CImahi Kaji Titik Parkir Baru
Untuk mengejar target dari retribusi parkir tahun ini yakni sebesar Rp850 juta Dishub Kota Cimahi akan menambah titik parkir baru tepi jalan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menargetkan capaian retribusi parkir dari tepi jalan tahun ini mencapai Rp850 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, M Nur Effendi mengatakan, hingga saat ini retribusi parkir yang didapat Kota Cimahi diperoleh dari 52 titik parkir.
"Target tahun ini sebesar Rp850 juta dari sekitar 52 titik parkir resmi yang kami kelola," katanya kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga: Soal Maraknya LKS di Kota Cimahi, Begini Pandangan Plt Wali Kota Ngatiyana
Ia menyebut, Dishub Kota Cimahi sendiri hanya mengelola dan menarik retribusi parkir di tepi jalan atau on street.
"Kalau untuk parkir yang berada di dalam atau off street seperti di mall dan rumah sakit itu jadi kewenangan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda)," sebutnya.
Ia mengaku, pihaknya saat ini tengah melakukan pengkajian terkait parkir di Kota Cimahi.
"Kami telah mengkaji titik-titik parkir baru yang berpotensi bisa menyumbang retribusi di Kota Cimahi," ujarnya.
Baca Juga: Retribusi Parkir Menurun Drastis, Dishub KBB Bakal Hadirkan Inovasi Ini
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Cimahi, kata dia, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp2.000, naik dari sebelumnya yang hanya Rp1.000 per unit.
"Untuk kendaraan roda empat/sedan dan sejenisnya naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000," katanya.
Kemudian, untuk angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000.
"Tarif parkir truk/bus sedang naik dari Rp3.000 menjadi Rp4.000. Sedangkan tarif bus dan truk besar Rp5.000," bebernya.
Baca Juga: Dewan Pertanyakan Retribusi Parkir Kabupaten Cirebon , Kemana Menguapnya?
Ia menambahkan, kenaikan tarif tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Untuk Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif pun sudah turun, sehingga tarif baru resmi diberlakukan," pungkasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


