Peringati Hari Lingkungan Hidup, Kota Cimahi Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis
Peringatan Hari Lingkungan Hidup tingkat Kota Cimahi diwarnai dengan gelaran uji emisi gratis kendaraan roda empat, Selasa 7 Juni 2022
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.Com,Cimahi,- Peringatan Hari Lingkungan Hidup tingkat Kota Cimahi diwarnai dengan gelaran uji emisi gratis kendaraan roda empat.
Kegiatan uji emisi kendaraan gratis yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi tersebut digelar selama tiga hari berturut-turut, Selasa 7 Juni hingga Kamis,9 Juni 2022.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengungkapkan, kegiatan uji emisi gratis disamping sebagai kegiatan dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Kaji Analisis Beban Kerja 18 Ribu Pegawai non-ASN
Disamping itu, kegiatan ebagai bentuk komitmen Pemkot Cimahi dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Ngatiyana, dalam peraturan tersebut dijelaskan setiap alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi baku mutu emisi.
Karena itulah bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Cimahi melalui DLH menggelar uji emisi gratis.
Dikatakan Ngatiyana, tujuan dari kegiatan uji emisi gratis tersebut tak lain untuk memastikan kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi sehingga dapat mencegah pencemaran udara.
Hal ini juga sejalan dengan target Kota Cimahi dalam mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.
“Dengan uji emisi kita dapat mengetahui tingkat polusi di perkotaan, di Kota Cimahi. Alhamdulillah masih banyak kendaraan yang lulus uji emisi,” ungkap Ngatiyana selepas meninjau pelaksanaan uji emisi, Selasa 7 Juni 2022.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Tanam 50 Pohon Nangka, Ngatiyana: Ini Meminimalisir Bencana Alam
Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih menambahkan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara.
Emisi atau gas buang kendaraan lanjut Lilik, adalah sisa pembakaran di ruang mesin, yang akan keluar melalui exhaust system atau knalpot.
Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup banyak zat beracun, diantaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon.
Baca Juga: Dijadikan Syarat Mudik, Pemkot Cimahi Harap Capaian Vaksinasi Covid-19 Meningkat
Oleh karenanya setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.
Lilik menjelaskan target kendaraan yang diuji pada uji emisi kali ini adalah sebanyak 600 kendaraan untuk kendaraan roda empat pribadi atau kendaraan dinas berbahan bakar bensin dan solar.
Baca Juga: Mau jadi Selebgram atau Pegiat Medsos, Inilah Tips Membangun Citra Diri di Media Sosial
Adapun teknis kegiatan uji emisi dibagi selama tiga hari, dengan kuota kendaraan sebanyak 200 kendaraan per hari.
Hari pertama kegiatan yakni tanggal 7 Juni 2022 bertempat di Jl. Gedung Empat Kota Cimahi, uji emisi hari ke dua dilaksanakan pada 8 Juni 2022 di Jl. HMS. Mintaredja, SH Kota Cimahi dan hari terakhir, 9 Juni 2022 di Pasar Citeureup Jl. Sangkuriang Cipageran Kota Cimahi.***
Editor : inilahkoran


