Polresta Bandung Amankan Pelaku Kasus Penganiayaan di Pabrik Majalaya

Polresta Bandung berhasil menciduk satu orang pelaku penganiayaan di depan sebuah pabrik di Kecamatan Majalaya yang viral di media sosial.

Polresta Bandung Amankan Pelaku Kasus Penganiayaan di Pabrik Majalaya
Polresta Bandung mengamankan salah satu dari empat pelaku penganiayaan di pabrik Majalaya.

INILAHKORAN, Bandung - Polresta Bandung berhasil menciduk satu orang pelaku penganiayaan di depan sebuah pabrik di Kecamatan Majalaya yang viral di media sosial.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di PT Jiale di Kampung Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya pada Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pada saat tersangka penganiayaan masuk membawa warga ke dalam perusahaan di Majalaya, sudah ada korban didalam perusahaan tersebut dengan membawa calon tenaga kerjanya sendiri," kata Kusworo di Mapolresta Bandung di Soreang, Minggu 12 Juni 2022.

Baca Juga: Usai Punguti Sampah, Polres Bogor pun Tanam Pohon di Hulu Sungai Ciliwung

Kejadian tersebut melibatkan korban D alias Tenggo (53) dengan tersangka P alias A (46) yang merupakan Ketua RW 02. Dimana keduanya sebagai calo calon tenaga kerja di pabrik tersebut. Saat keduanya bertemu di dalam pabrik tersebut, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku.

"Tersinggung dengan kata-kata korban, tersangka akhirnya mengajak keluar korban dan cekcok pun kembali terjadi diluar pabrik," ujarnya.

Saat keduanya berada diluar, terlihat salah satu tersangka membawa golok. Maka korban mencari perlindungan menuju rekannya dan mengambil senjata sajam.

Baca Juga: Pengelola Wisata Diimbau Disparbud Jabar untuk Pantau Terus Kondisi Cuaca

"Karena jumlah tersangka kawanannya lebih banyak dari pada korban yang sendirian, maka korban mengalami luka yaitu dua sayatan golok tangan sebelah kanan kemudian dibetis kanan. Sampai saat ini korban sedang dalam perawatan dirumah sakit dan belum bisa kami mintai keterangan," ujarnya.

Adanya laporan dari warga setempat, anggota Polsek Majalaya Polresta Bandung langsung mendatangi lokasi. Dalam waktu dua jam satu dari empat orang tersangka yakni P berhasil diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya AS, T, dan I masih buron.

Tersangka P terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang kekerasan dimuka umum terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Jadikan Ajang Pemanasan Jelang Liga 1, Persebaya dan Bhayangkara FC Siap All Out di Piala Presiden 2022

Sementara itu, pelaku P mengaku baru tiga kali memasukan calon pegawai di pabrik tersebut. Biasanya, sebagai ungkapan terima kasih itu calon pekerja memberikan sejumlah uang. Dia mengaku tidak mematok biaya memasukan pegawai tersebut.

"Baru tiga kali memasukan calon pegawai. Saya enggak mematok biaya, yah sedikasihnya saja. Ada yang ngasih Rp200 ribu, ada juga yang Rp 1 juta tapi kan saya bagi dengan teman-teman yang lain," katanya. (Dani R Nugraha)


Editor : inilahkoran