Tempat Peribadatan di Cikande KBB Dikhawatirkan Memicu Konflik SARA, Ini Tanggapan Kesbangpol
Keberadaan tempat peribadatan di Cikande KBB menimbulkan polemik antara warga setempat dengan Yayasan Bandung Vision Center.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Keberadaan tempat peribadatan di Cikande KBB menimbulkan polemik antara warga setempat dengan Yayasan Bandung Vision Center.
Sejumlah warga RW 03 dan RW 04 Kampung Cikebluk, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu menilai Yayasan Bandung Vision menyalahi pendirian tempat peribadatan di Cikande KBB. Dijadikannya tempat kegiatan peribadatan itu tak sesuai dengan perjanjian menjadi sorotan berbagai pihak.
Kepala Bakesbangpol KBB Suryaman mengatakan, polemik yang terjadi itu berkaitan dengan permasalahan agama dan dikhawatirkan memicu konflik SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Baca Juga: Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku Terbatas, Jabar Prioritaskan Sapi Perah
Menanggapi hal itu, Suryaman mengakui pihaknya menerima laporan keberatan dari warga Kampung Cikebluk dan Kampung Cilesang, Desa Cikande, Kecamatan Saguling terkait adanya tempat peribadatan di Cikande KBB yang harus diselesaikan.
"Alhamdulilah, sekarang mulai ada titik temu. Namun, yang paling penting sekarang warga Cikebluk mesti kondusif," katanya saat ditemui Jumat 24 Juni 2022.
Dia menjelaskan, semula perizinan yang diberikan itu hanya untuk mendirikan kantor Yayasan Bandung Vision Center. Namun, berdasarkan penelusuran warga dan aparat pemerintahan setempat ternyata ada kegiatan keagamaan.
Baca Juga: CEK FAKTA! PDIP Jadi Partai Terlarang di Sumatera Barat
"Padahal dalam MoU tertera bahwa pihak yayasan bahwa Yayasan Bandung Vision Center tidak mengadakan kegiatan-kegiatan di luar syariat Islam di wilayah Kampung Cikebluk dan Cilesang," jelasnya.
Kendati begitu, sudah ada mekanisme yang termaktub dalam aturan terutama berkaitan kegiatan peribadatan di mana hal itu bersifat sementara atau dihentikan. Namun, semua kebijakan tersebut masih dalama tatanan atau kewenangan pemerintah desa atau kecamatan.
"Jadi ada dalam aturan bahwa yang bukan rumah ibadah itu bisa dijadikan rumah ibadah sementara. Tapi, ada yang diizinkan dan tidak itu tergantung kebijakan," terangnya.
Baca Juga: Jalan Penghubung Rusak, Warga Mengeluh dan Minta Segera Diperbaiki
Guna mendapatkan informasi sahih, Suryaman menegaskan pihaknya mendalami terkait MoU antara warga dan Yayasan Bandung Vision Center.
"Dalam MoU itu ada dua RT yang diketahui RW telah menandatangani MoU tersebut. Tapi yang menjadi masalahnya diketahui masyarakat atau tidak namun untuk MoU IMB itu tidak ada," pungkasnya. (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran


