Kejagung Bersama Kejari Bandung Serahkan Hasil Lelang Terpidana Korupsi Kredit Fiktif

Kejagung dan Kejari Bandung, menyerahkan hasil lelang senilai Rp 959 juta, dari rampasan negara ke BJB Syariah.

Kejagung Bersama Kejari Bandung Serahkan Hasil Lelang Terpidana Korupsi Kredit Fiktif
Kejagung dan Kejari Bandung, menyerahkan hasil lelang senilai Rp 959 juta, dari rampasan negara ke BJB Syariah.

INILAHKORAN, Bandung - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dan Kejari Bandung, menyerahkan hasil lelang senilai Rp 959 juta, dari rampasan negara ke BJB Syariah, pada Senin (4/7/2022), di Kejari Bandung, Jalan Jakarta.

Penyerahan tersebut didapat dari Hasil lelang, barang sitaan kasus korupsi dengan terpidana korupsi Andi Winarto.

Adapun lelang itu berupa satu unit kendaraan roda empat, Merk Bentley, Tipe Continent.

Baca Juga: 46 Jemaah Haji Indonesia Dideportasi karena Pakai Travel Bodong

Lelang aset hasil korupsi Andi Winarto ini, merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020, tanggal 5 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Salah satu amar putusannya, memerintahkan bahwa barang bukti, dirampas untuk negara Cg. BJB Syariah dan dihitung sebagai pengurangan pidana membayar uang pengganti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Rachmad Vidianto.

Sebelumnya, pada lelang pertama dan kedua tedapat sejumlah aset tanah dan semuanya berada di Kecamatan Tarogong Kabupaten Garut. Pada lelang pertama, total Rp. 2.5 miliar lebih dan Rp.1,9 miliar dari lelang kedua, semuanya diserahkan ke BJB Syariah.

"Masih ada aset yang belum kami lelang," katanya.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Samsung A03 Core yang Ditawarkan

Dia mengatakan hasil lelang tersebut untuk menutupi uang pengganti atas perbuatan yang dilakukan Andy Winarto. Dalam putusan persidangan, Andy Winarto diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 542.796.432.595 (Rp 500 miliar lebih).

Adapun kasus yang menjerat Andy berupa pencairan kredit fiktif ke BJB Syariah untuk perusahaan PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar.

Dana yang dikucurkan kepada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan Garut Super Block di Garut, kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.

Baca Juga: Tok! KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.***(Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran