Pemerkosa ABG di Bandung Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara
salah seorang terdakwa pemerkosaan dan ekploitasi terhadap ABG di Bandung dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Terdakwa anak berhadap dengan hukum SVN dijatuhi tuntutan 2,5 tahun oleh JPU Kejari Bandung. Dia terbukti bersalah memperkosa dan menjual ABG atau anak di bawah umur di Kota Bandung.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus pemerkosaan dan penjualan anak perempuan di bawah umur (ABG) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 5 Juli 2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ucap JPU sebagaimana berkas tuntutan yang diterima wartawan usai persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Kabupaten Bandung
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama enam bulan. Pelatihan kerja diminta dilakukan di Lapas Anak Sukamiskin.
"Pelatihan kerja selama enam bulan di Lapas Anak Sukamiskin," kata JPU.
Dalam perkara ini, terdakwa ABG perempuan tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi anak. Dia dianggap melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu berdasarkan surat dakwaan yang diterima, SVN didakwa melakukan eksploitasi terhadap korban. Aksi itu dilakukan bersama dua terdakwa dewasa.
Baca Juga: Menyayat Hati, Begini Kondisi Bocah 14 Tahun yang Diperkosa Ramai-ramai dan Dipaksa Jadi PSK
Dalam aksinya, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lain (berkas terpisah) bersepakat untuk mengeksplotasi korban dengan menjual melalui aplikasi MiChat. Terdakwa berperan mencari lokasi setelah mendapatkan pelanggan.
Untuk diketahui, pada akhir tahun lalu, seorang bocah perempuan berumur 14 tahun di Bandung, jadi korban pemerkosaan dan penjualan oleh para pelaku.
Kasus ini juga sempat viral di media sosial (medsos). Pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


