PAD Perparkiran Kabupaten Bandung Tahun 2022 Naik Signifikan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung dari perparkiran dipastikan naik sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung dari perparkiran dipastikan naik sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya.
Hingga pertengahan tahun ini, target PAD perparkiran Kabupaten Bandung sudah terkumpul sekira Rp650 juta atau sudah lebih dari 50 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp1,6 miliar.
"Pada 2020 target PAD-nya Rp1,30 miliar, tahun sebelumnya Rp1,20 miliar. Nah tahun ini naiknya lumayan signifikan kami hitung hampir Rp1,6 miliar yah hampir Rp500 juta an naiknya," kata Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kab Bandung Ruddy Heryadi, di Soreang, Selasa 19 Juli 2022.
Baca Juga: Diduga Lakukan Perampasan Budaya dalam Trailer Terbaru 'The Idol', Jennie BLACKPINK dan HBO Dikecam
Dikatakan Ruddy, kenaikan target PAD perparkiran ini tidak terlepas dari inovasi yang dilakukan pihaknya. Yakni melakukan kerja sama operasional dengan pihak ketiga.
Pihak ketiga ini siap memenuhi target PAD sebesar Rp1,6 miliar pada 2022 ini.
Tak hanya itu saja, pihak ketiga juga menanggung biaya pencetakan tiket parkir yang biasanya dikeluarkan setiap tahun oleh Dinas Perhubungan senilai kurang lebih Rp100 juta.
"Sisi positifnya, misalkan pendapatan pihak ketiga ini Rp1,4 miliar, dia tetap wajib setor kepada Pemkab Bandung sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian ada efisiensi juga sekitar Rp100 juta dari biaya pencetakan tiket parkir. Jadi mereka yang cetak tiketnya, kemudian kami melakukan koorporasi (diberi lubang khusus) sebagai legal formal bahwa tiket itu resmi dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.
Ruddy melanjutkan, pihak ketiga ini mengelola lahan parkir yang memang menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Usut Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Yakni bahu jalan yang difungsikan sebagai lahan parkir dan parkir khusus seperti di dalam area pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Sampai dengan saat ini pihak ketiga ini mengelola titik-titik parkir milik Dishub Kabupaten Bandung di 15 kecamatan. Sedangkan 16 kecamatan lainnya, masih dikelola oleh UPT Dishub Kabupaten Bandung.
"Pihak ketiga ini mengelola 15 kecamatan. Sedangkan 16 kecamatan lainnya masih dikelol oleh UPT, tapi sebenarnya yang dikelola oleh UPT ini ada juga yang tidak ada titik parkirnya. Karena memang daerah pegunungan yang belum terlalu ramai, seperti Ibun dan Kertasari. Nah kalau yang 15 kecamatan oleh pihak ketiga itu daerah perkotaan, seperti Majalaya, Banjaran, Soreang, Margahayu dan lainnya," katanya.
Mengenai titik parkir yang dikelola oleh piha ketiga ini, lanjut Ruddy, ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Bupati Bandung.
Baca Juga: Jokowi Minta Jemaah Haji Vaksin Booster Saat Tiba di Tanah Air
Kata dia, SK Bupati Bandung ini sangat penting sebagai payung hukum atau legalitas dari retribusi parkir.
Jumlahnya yakni ada 184 titik. SK Bupati Bandung tentang titik parkir ini, setiap tahun dilakukan revisi, karena menyangkut pembaharuan data titik parkir.
"Karena dari jumlah 184 ini bisa berkurang, seperti toko di depan bahu jalan nya sudah tutup, atau seperti yang di depan RS Al Ihsan Baleendah sekarang sudah tidak ada. Titik parkirnya berkurang 62, tapi ada penambahan baru sebanyak 84 titik. SK Bupati Bandung tahun ini juga akan kami revisi untuk penggunaan tahun 2023," ujarnya.
Disinggung mengenai tarif, Ruddy mengatakan jika tarif parkir di Kabupaten Bandung masih terendah dibanding daerah lainnya di Jabar.
Maka dari itu pihaknya juga tengah mengupayakan penyesuaian tarif parkir di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Bogor Selasa 19 Juli 2022
Yakni Rp 1000 untuk motor dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat. Sedangkan untuk tarif parkir di zona khusus seperti di pasar yang lahan parkirnya dikelola oleh Dishub untuk roda empat Rp 3000 per dua jam dan motor Rp 1000.
"Tapi untuk penyesuaian tarif ini juga tidak bisa sembarangan. Harus melalui kajian, kemudian disosialisasikan lebih dulu kepada masyarakat," katanya.***(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


