Buat Modal Nikah, Burhanudin Nekat Mencuri Motor di Berbagai Wilayah di Jabar

Berniat menikah, Burhanudin putar otak. Namun, jalan pintas yang diambil yakni dengan mencuri motor di berbagai wilayah di Jabar.

Buat Modal Nikah, Burhanudin Nekat Mencuri Motor di Berbagai Wilayah di Jabar
Saat ekspose di markas Polres Cimahi, Burhanudin mengaku aksi mencuri motor di berbagai wilayah di Jabar itu dilakukan di Karawang, Padalarang, Cimahi, Kota Bandung, dan Cianjur.

INILAHKORAN, Bandung - Berniat menikah, Burhanudin putar otak. Namun, jalan pintas yang diambil yakni dengan mencuri motor di berbagai wilayah di Jabar.

Saat ekspose di markas Polres Cimahi, Burhanudin mengaku aksi mencuri motor di berbagai wilayah di Jabar itu dilakukan di Karawang, Padalarang, Cimahi, Kota Bandung, dan Cianjur.

Usai mencuri motor, dia menyebut kendaraan hasil curiannya dijual dengan harga Rp2-2,5 juta. Dari hasil penjualan kendaraan curian di berbagai wilayah di Jabar tersebut, dia bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp800 ribu per unit.

Baca Juga: 10 Korban Meninggal Kecelakaan Maut Cibubur Teridentifikasi, Berikut Datanya

"Uang itu saya gunakan untuk modal nikah. Saya sudah melakukan pencurian sejak empat bulan silam dan berawal dari ajakan temannya," kata Burhanudin tertunduk di Markas Polres Cimahi, Selasa 19 Juli 2022.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan dari lima laporan pihaknya mengamankan sembilan orang tersangka curanmor selama Juni 2022.

Kesembilan tersangka tersebut antara lain Fadli, Dani, Wawan, Iman, Arya, Trendi, Ikin, Ajat, dan Burhanudin.

Baca Juga: Gak Ribet! Daftar BPMS DKI Jakarta bisa di sekolah, Caranya Begini

"Mereka ditangkap di sebanyak 50 TKP curanmor yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP," ujarnya.

Dia menyebut, dari tangan sembilan pelaku curanmor itu aparat Polres Cimahi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mempermudah para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Bayar PBB Kini Sangat Mudah, Cukup Lewat Handphone dan Tak Perlu Antre

Imron menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku ini yakni dengan membuat kunci palsu kendaraan korban dan mengambil kunci asli kendaraan korban dari dalam tas milik korban.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran