INILAHKORAN, Cimahi - Satreskrim Polres Cimahi kembali mengamankan Satria Putra (28) warga Kampung Cikendal RT 01/04 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang tega melakukan penganiayaan terhadap S (25) dengan cara menusuk.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, kasus tindak pidana penganiayaan terhadap S terjadi pada Sabtu 25 Juni sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Bangkok RT01/09 Desa Padaasih Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Saat di TKP, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban S dengan motif meminta uang atau memalak untuk membeli minum minuman keras," katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Ia menyebut, dari laporan yang diterima, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara korban dipukul dengan menggunakan helm ke arah kepala, di tampar, ditonjok ke arah muka dan ditusuk dengan menggunakan pisau ke bagian tulang rusuk belakang bagian kiri.
"Usai menerima laporan, tim berhasil mendapatkan nama identitas pelaku dan keberadaan terhadap pelaku," sebutnya.
"Tim langsung meluncur ke alamat dimana lokasi pelaku tersebut berada dan akhirnya kurang dari 24 Jam tepatnya pada hari Minggu 26 Juni 2022 sekira jam 02.30 Wib pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti," sambungnya.
Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau kecil, satu buah helm merk INK dan satu potong baju," ujarnya.
Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.*** (agus satia negara).