BPK Jabar Jadi Bulan-bulanan, Setelah Kasus Bogor, Kini Pemerasan Auditor di Bekasi Disidangkan

BPK Perwakilan Jawa Barat sedang jadi bulan-bulanan persoalan hukum. Selain di Kabupaten Bogor, mereka juga bermasalah di Kabupaten Bekasi.

BPK Jabar Jadi Bulan-bulanan, Setelah Kasus Bogor, Kini Pemerasan Auditor di Bekasi Disidangkan
Suasana sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, Amir Panji Sarosa, di Pengadilan Tipikor Bandung.

INILAHKORAN, Bandung – BPK Perwakilan Jawa Barat sedang jadi bulan-bulanan persoalan hukum. Selain di Kabupaten Bogor, mereka juga bermasalah di Kabupaten Bekasi.

Jika di Kabupaten Bogor ada empat pegawai BPK Perwakilan Jabar yang jadi tersangka kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, di Kabupaten Bekasi ada pula auditor yang jadi tersangka.

Adalah Amir Panji Sarosa, auditor BPK Perwakilan Jawa Barat yang jadi tersangka di Kabupaten Bekasi. Dia pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 27 Juli 2022.

Amir Panji Sarosa didakwa melakukan pemerasan terhadap Dinas Kabupaten Bekasi, terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Arahkan Ihsan Ayatullah Suap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat

Pemerasan dilakukan setelah didapati adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi. Adapun temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.

“Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas,” kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar Rp500 juta atas temuan timnya pada RSUD Cabangbungin.

Baca Juga: Dugaan Suap Ade Yasin, Ini Daftar SKPD yang Patungan Siapkan Uang untuk Auditor BPK Perwakilan Jabar

Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar Rp250 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.

Sementara yang dari RSUD Cabangbungin, uang yang terkumpul hanya Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta Amir.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (cesar yudistira)


Editor : inilahkoran