Barang Terlarang Menumpuk, Cimahi Mulai Bersih-bersih

TUMPUKAN barang terlarang dimusnahkan di Mapolres Cimahi. Narkotika, ratusan ribu obat keras, miras ilegal, hingga knalpot brong menjadi bagian dari penindakan.

Barang Terlarang Menumpuk, Cimahi Mulai Bersih-bersih
BARANG BUKTI: Polres Cimahi bersama jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan KBB memusnahkan barang bukti hasil penindakan selama periode sebelumnya, di Mapolres Cimahi, Rabu (2/9).

Oleh: Agus Satia Negara

Ratusan ribu butir obat keras, ribuan gram narkotika, belasan ribu botol minuman keras ilegal, hingga ribuan knalpot brong akhirnya tak lagi memiliki tempat di tengah masyarakat.

Barang-barang tersebut dimusnahkan Polres Cimahi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (2/9). 

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Cimahi. Bukan sekadar agenda seremonial, kegiatan itu menjadi penanda bahwa barang-barang yang selama ini beredar dan meresahkan masyarakat benar-benar dihentikan peredarannya.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat.

"Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal, serta menertibkan penggunaan knalpot yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat," kata Faruk.

Jumlah barang yang dimusnahkan pun tidak sedikit. Angkanya justru menggambarkan betapa panjang pekerjaan aparat dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang.

Ada sabu seberat 361,64 gram, ganja 38,70 gram, dan tembakau sintetis mencapai 4.709,23 gram. Selain itu, terdapat 8.164 butir psikotropika, ekstasi 1,77 gram, serta 653.321 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek.

Untuk urusan yang tak kalah meresahkan, sebanyak 15.112 botol minuman keras pabrikan ilegal ikut dimusnahkan.

Suara bising dari jalanan juga menjadi perhatian. Sebanyak 5.048 buah knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis turut dimusnahkan. Bagi warga, knalpot jenis itu bukan sekadar persoalan modifikasi kendaraan, tetapi bisa berubah menjadi gangguan kenyamanan ketika suara bising memenuhi jalan dan permukiman.

"Untuk jumlahnya, knalpot yang dimusnahkan 5.048 buah. Sedangkan, minuman kerasnya 15.112 botol," ujar Faruk.

Bagi Polres Cimahi, pekerjaan tidak berhenti setelah barang bukti dimusnahkan. Aparat bersama pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN berencana menjadikan kegiatan serupa sebagai agenda rutin.

Pemusnahan bahkan direncanakan berlangsung setiap satu atau dua bulan.

"Kami akan laksanakan rutin, mungkin per dua bulan sekali ataupun per bulan nanti kita akan melaksanakan pemusnahan yang serupa, sebagai bentuk komitmen kami Forkopimda, baik itu Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat, untuk memberantas penyakit masyarakat," tegasnya.

Pesan yang sama datang dari Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Dia meminta para penjual minuman keras maupun obat-obatan terlarang menghentikan aktivitas mereka. Pemerintah, kata dia, bersama unsur Forkopimda akan terus melakukan penindakan dengan pola operasi yang terus berubah.

"Kami menggunakan gabungan dan dengan taktik yang berbeda-beda, berganti-ganti. Jadi, kami silakan kepada masyarakat yang masih menjual minuman keras dan obat-obatan, kita pun siap setiap saat dengan Forkopimda untuk memberantasnya," kata Ngatiyana. (gin)


Editor : Inilahkoran