Bawaslu Kabupaten Bandung Waspadai Kampanye Terselubung pada saat Masa Tenang
Bawaslu Kabupaten Bandung meminta semua pihak waspada terhadap praktik kampanye terselubung yang dilakukan saat masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Bawaslu Kabupaten Bandung meminta semua pihak waspada terhadap praktik kampanye terselubung yang dilakukan saat masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani mengatakan, 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang yang diperuntukan bagi masyarakat berpikir untuk menentukan pilihannya pada 14 Februari 2024 nanti. Untuk itu, diharapkan tidak ada praktik kampanye terselubung.
"Keberadaan masa tenang itu tidak boleh diganggu. Berikan waktu pada masyarakat untuk berpikir dan menimbang pilihannya. Makanya,tidak boleh diganggu dengan hal berbau kampanye terselubung," kata Deni di Bawaslu Kabupaten Bandung, Jumat 9 Februari 2024.
Dikatakan Deni, meskipun masa tenang, namun berpotensi terjadi pelanggaran berupa kampanye terselubung yang dilakukan tim sukses ataupun caleg yang akan bertarung.
"masa tenang itu rawan pelanggaran. Kami berharap, masyarakat turut berpartisipasi mengawasi, kalau ada pelanggaran, laporkan kepada kami jika ada yang kampanye terselubung," ujarnya.
Deni melanjutkan, berkampanye saat masa tenang merupakan pelanggaran berat yang masuk kategori pidana pemilu. Saat masa ini seluruh aktivitas berbau kampanye dilarang dilakukan, termasuk menggunakan media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp.
"Kalau ada yang upadet status di WA atau broadcast berbau kampanye, silahkan laporkan untuk kami ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut Deni, sesuai dengan pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selama masa tenang, lanjut Deni, media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani


