Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Bogor di Masa Kampanye, Ada Dua Temuan dan Satu Pelaporan 

Bawaslu Kota Bogor membeberkan hasil pengawasan selama masa kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, ada dua temuan dugaan money politic dan satu pelaporan, untuk Panwascam banyak menemukan pelanggaran administratif.

Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Bogor di Masa Kampanye, Ada Dua Temuan dan Satu Pelaporan 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian menuturkan, pihaknya harus melakukan patroli pengawasan pada masa kampanye. Pengawasan ini juga dilakukan di masa tenang. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Bawaslu Kota Bogor membeberkan hasil pengawasan selama masa kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, ada dua temuan dugaan money politic dan satu pelaporan, untuk Panwascam banyak menemukan pelanggaran administratif.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian menuturkan, pihaknya harus melakukan patroli pengawasan pada masa kampanye. Pengawasan ini juga dilakukan di masa tenang.

"Di masa tenang ini, fokus membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Satpol PP Kota Bogor. Lalu yang kedua melaksanakan apel dan melakukan patroli pengawasan yaitu bergerak. Sasaran lingkungan masyarakat khawatir ada money politic, kampanye negatif dan pengumpulan masa yang tujuannya berkampanye disitu," ungkap Anto kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.

Anto memaparkan, untuk pengawasan kepada penyelenggara pemilu pihaknya juga mengawasi KPU hingga KPPS yang tengah fokus pendistribusian logistik, tetap diawasi dengan ketat. Karena itu dirinya meminta masyarakat ikut mengawasi juga.

"Sejauh ini Bawaslu Kota Bogor sudah ada dua temuan dan satu laporan, temuan itu sudah dishare hasilnya terkait masalah dua temuan dihentikan. Karena tidak memenuhi unsur pidana, yang sebetulnya dugaan pelanggaran pidana politik," terangnya.

"Kalau laporan ada, laporan tersebut tapi tidak memenuhi syarat formil. Sehingga tidak bisa diregistrasi. Tapi untuk panwascam melakukan penagangan terkait pelanggaran administratif seperti caleg tidak ada pemberitahuan acara secara tertulis kepada kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu. Perihal jumlah kami belum inventarisir dan besok kami baru mulai kumpulkan," tegas Anto.

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Bogor Firman Wijaya membeberkan di masa tenang rawan dengan pelanggaran politik uang, lalu dimasa tenang juga dikhawatirkan sekarang sudah menggejala di Kota Bogor ada pelibatan pengawas TPS untuk menyukseskan salah satu Caleg.

"Wilayah Bogor Utara saat ini sudah memeriksa dugaan keterlibatan pengawas TPS di Kelurahan Ciparigi sebagai pendukung ataupun tertangkap tengan sedang melakukan konsolidasi dengan caleg. Melibatkan KPPS, ketua TPS itu sedang diperiksa," bebernya.

Firman menjelaskan, potensi seperti  kejadian tadi bisa saja terjadi dan sekarang modusnya money politik itu dilakukan justru ke penyelenggara pemilu. Dirinya juga menduga saat ini mungkin yang kejadian di Bogor Utara bukan hanya satu, mungkin terjadi di kecamatan lain.

"Jadi memobilisasi pengawas TPS untuk mencoblos caleg tertentu, dengan  tawaran sejumlah uang, itu pengakuan terakhir dugaannya. Jadi potensi pemetaan kami politik uang itu bukan ke pemilih sekarang, jadi memobilisasi pengawas TPS," jelasnya.

Firman menerangkan, pengawasan yang dilakukan pada tahapan perhitungan suara, pertama mengawasi KPU dan badan adhock dibawahnya mulai dari persiapan mendirikan TPS. Karena pihaknya ingin memastikan TPS benar-benar didirikan sesuai yang ditetapkan KPU. Kedua, TPS didirikan di lokasi aksesnya dapat dijangkau pemilih dan juga oleh pemilih disabilitas

"Lalu, kami pun diamanatkan UU dan bersifat wajib untuk mengawasi hari H atau pencoblosan hingga pasca perhitungan suara. Artinya menggeser kotak suara di TPS sampai kecamatan itu harus diawasi. Jika tidak diawasi pengawas Pemilu itu diancam dengan sanksi pidana dan denda," pungkasnya. (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani