Bawaslu Kabupaten Bogor Sebut Masyarakat Tidak Berhak Merusak Baliho Calon Kepala Daerah

Kordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi menuturkan bahwa masyarakat tidak berhak menertibkan maupun merusak Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calom kepala daerah.

Bawaslu Kabupaten Bogor Sebut Masyarakat Tidak Berhak Merusak Baliho Calon Kepala Daerah
Kordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi

INILAHKORAN, Bogor - Kordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi menuturkan bahwa masyarakat tidak berhak menertibkan maupun merusak Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calom kepala daerah.

Hal itu menyikapi laporan perusakan baliho pasangan Calon Bupati (Cabup) - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bogor nomor urut 2 Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman pada Sabtu, 12 Oktober lalu yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial A atau R.

"Masyarakat tidak boleh berhak menertibkan apalagi merusak APK pasangan calon kepala daerah, kalaupun ada APK yang melanggar lokasi pemasangan itu harusnya dilaporkan ke Bawaslu, Satpol PP," tutur Juhdi kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024

Juhdi menuturkan bahwa bagi masyarakat yang melakukan pengrusakan baliho maka bisa terancam hukuman pidana yang diatur dalam Undang - Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

"Aksi pengrusakan baliho pasangan calon kepala daerah saja bisa terancam hukuman pidana, apalagi kalau ditambah penghilangan baliho tersebut. Kami pun menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dalam mencopot baliho APK calon kepala daerah," tutur Juhdi.

Ia menerangkan bahwa pemasangan baliho APK pasangan Cabup - Cawabup Bogor Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman tidak melanggar aturan karena diluar atau seberang Kantor Desa Cinangneng, Tenjolaya.

"Kalau dari aturan undang - undang lokasi pemasangan baliho tersebut tidak melanggar dan sesuai dengan petunjuk KPU Kabupaten Bogor, namun untuk memastikan dugaan pengrusakan ini kami akan memanggil saksi pelapor, KPU Kabupaten Bogor dan juga terlapor," terangnya.

Aksi dugaan pengrusakan baliho APK pasangan Cabup - Cawabup Bogor Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman diketahui oleh relawannnya yang merupakan warga sekitar.

Relawan bernama Sopyan menangkap basah aksi A atau R yang melakukan dugaan pengrusakan baliho APK Cabup - Cawabup Bogor yang diusung oleh PDI Perjuangan tersebut. ***


Editor : Ahmad Sayuti