Bawaslu KBB Ungkap 76 Aduan Soal Pencatutan Nama Warga untuk Dukung Paslon Jelang Pilkada 2024

Bawaslu KBB mengambil sejumlah langkah terkait maraknya pencatutan nama warga untuk mendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.

Bawaslu KBB Ungkap 76 Aduan Soal Pencatutan Nama Warga untuk Dukung Paslon Jelang Pilkada 2024
Bawaslu KBB mengambil sejumlah langkah terkait maraknya pencatutan nama warga untuk mendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil sejumlah langkah terkait maraknya pencatutan nama warga untuk mendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.

Menyikapi persoalan tersebut, Bawaslu KBB membuka posko pengaduan warga yang namanya dicatut baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

"Kami dari awal ketika verifikasi administrasi atau vermin sudah membuka posko apabila ada nama warga yang dicatut untuk melaporkan. Memang beberapa warga yang melaporkan ketika vermin langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Silonkada," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi saat ditemui, Rabu 10 Juli 2024.

Menurutnya, mungkin ada masyarakat yang belum bisa mengakses laman informasi Pilkada, namun saat dilakukan verifikasi faktual atau verfak namanya pun dicatut.

"Itu kita catat dan sampai hari ini pun jika ada yang merasa dicatut silakan datang ke posko kita baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan," tuturnya.

"Kita juga buka posko pengaduan di kecamatan juga terkait dengan pencatutan tersebut," sambungnya.

Riza menyebut, sejak verifikasi administrasi pihaknya sudah mencatat 76 laporan aduan pencatutan nama yang masuk dan beberapa sudah pihaknya tindaklanjuti menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hari ini pun ada juga yang terjadi, namanya dicatut tapi mendukung. Intinya berbicara verfak itu kita lebih fokus orang tersebut mendukung atau tidak," katanya.

"Kalau misalkan merasa tidak mendukung langsung kita TMS kan," ucapnya.

Disinggung terkait sanksi pencatutan dukungan, Riza menyebut, sebelum diupload ke Silon pihaknya bakal berikan sanksi administrasi.

"Lebih ke TMS orang tersebut ketika memang tidak mendukung. Ketika misalkan sudah naik di Silonkada dan ternyata ada kesalahan input atau seperti apa, misalnya masih MS tapi di lapangan hasil verfak mendukung. Itu mungkin ada pelanggaran di situ," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kembali untuk memastikan namanya dicatut atau tidak sebanyak pendukung paslon perseorangan.

Terutama bagi masyarakat yang ingin turut berpartisipasi dalam Pilkada serentak ini bahwasanya ketika memang mendukung paslon dan ingin ikut berpatisipasi baik itu melalui KPPS tidak bisa boleh melakukan kegiatan politik selama 5 tahun sesuai pakta integritas.

Kalau yang ikut mendukung itu otomatis tidak bisa berpartisipasi. Makanya, silakan mengecek karena ini hak untuk mendukung atau tidak, tapi setiap hak ada konsekuensinya," tandasnya.

Sebelumnya, pencatutan nama warga menjadi salah satu pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian marak terjadi.

Iskandar misalnya, warga Kampung Cirata, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Bandung Barat ini mengaku kaget dan heran lantaran namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon perseorangan di Pilkada Bandung Barat 2024. 

Pasalnya, berusia 53 tahun ini tak pernah bertemu atau bahkan berinteraksi langsung dengan bakal calon perseorangan atau tim suksesnya terkait komitmen dukungan.

Tak hanya itu, pria paruh baya ini juga tak pernah memberikan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk dipakai sebagai syarat dukungan calon perseorangan.

"Saya kaget waktu temen bilang kalau saya jadi salah satu warga yang dukung calon perseorangan. Pas liat online ternyata benar ada data KTP saya dipakai jadi syarat daftar ke KPU," kata Iskandar belum lama ini.*** (agus satia negara)


Editor : Bsafaat