Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Taufik Masih Proses Pemberkasan

Ditres PPA dan PPO Polda Jabar masih melakukan pemberkasan dan belum menyerahkan kasus Taufik Hidayat ke kejaksaan

Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Taufik Masih Proses Pemberkasan
Ditektur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi (kesatu kiri), saat gelar kasus penganiayaan dan penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Foto dok Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar masih melakukan proses pemberkasan dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat (30) kepada korbannya YTR.

Ditektur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi mengatakan saat ini, penyidik belum menyerahkan berkas kasus tersebut ke pihak Kejaksaan.

“(Masih pemberkasan) iya,” kata Rumi, saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).

Setelah rampung proses pemberkasan, penyidik bakalan langsung menyerahkan kasus tersebut termasuk penahanan Taufik ke pihak Kejaksaan.

Sementara itu, terkait jumlah saksi yang turut diperiksa dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap ada puluhan saksi.

“Untuk saksi ada 31 orang,” kata Hendra, saat dihubungi terpisah.

Taufik Hidayat, merupakan tersangka tunggal yang lakukan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR. Dia dijerat pasal berlapis, untuk mempertanggungjawabkan penyiksaannya terhadap YTR.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 451 mengenai penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penambahan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.

Status Taufik yang juga merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan, bakal memperberat vonis yang dijatuhkan hakim nanti.


Editor : Ahmad Sayuti