Sah, Mapolsek Megamendung Kini 'Resmi' Berdiri di Lahan PTPN VIII

Mapolsek Megamendung kini "sah" berdiri di lahan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII di Desa Sukakarya, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sah, Mapolsek Megamendung Kini 'Resmi' Berdiri di Lahan PTPN VIII
Polres Bogor dan PTPN VIII menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan untuk bangunan Mapolsek Megamendung.
 
INILAHKORAN, Bogor - Mapolsek Megamendung kini "sah" berdiri di lahan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII di Desa Sukakarya, Megamendung, Kabupaten Bogor.
 
Pemanfaatan lahan ini dilakukan atas kerja sama Polres Bogor dengan PTPN VIII. Nota kesepahaman (MoU) perjanjian kerja sama dilakukan sebagai bentuk dukungan pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
 
 
Lahan PTPN VIII yang akan dikelola tersebut, saat ini dimanfaatkan menjadi Mako Polsek Megamendung dengan total luas lahan 1.900 meter persegi di Desa Sukakarya.
 
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut adalah Senior Executive Vice President Business Support (SEVP) PTPN VIII, Hariyanto, Manager Kebun Gedeh Mulyanto, beserta rombongan kantor pusat PTPN VIII, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin dan Kapolsek Megamendung AKP Tri Lesmana.
 
 
Dengan MoU tersebut, diharapkan terjadi sinergritas antara PTPN VIII dengan Polres Bogor dalam penertiban lahan hak guna usaha (HGU) tanpa izin milik PTPN VIII.
 
"MoU kerja sama pemanfaatan lahan PTPN VIII dengan Polres Bogor ini sebagai contoh positif dalam penggunaan lahan HGU secara legal dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal perusahaan. Selain itu, hal tersebut sebagai bagian dari pengamanan aset lahan PT. Perkebunan Nusantara," kata SEVP Business Support PTPN VIII Hariyanto kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2022.
 
Haryanto mengharapkan kepada Kapolres Bogor agar kerja sama bukan hanya terjadi di sini, dan bila manager PT. Perkebunan Nusantara  VIII ingin kordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan aset lahan mohon bisa bersinergi bersama.
 
 
"Kami berharap Polres Bogor juga membantu kami dalam upaya pengamanan aset lahan HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII," harap Haryanto.
 
Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengucapkan terima kasih atas peminjaman lahan HGU milik PTPN VIII.
 
"Terbangunnya Mako Polsek Megamendung ini tidak akan terwujud tanpa kerja sama kita. Kami berterimakasih atas lahan ini. Mudah mudahan bagi semua ini menjadi ladang ibadah bagi kita," ucap Iman Imanudin.
 
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini melanjutkan kerja sama yang baik antara Polres Bogor dengan PTPN VIII dilakukan secara legal formal sesuai perundang-undangan yang bertujuan untuk kemaslahatan warga Megamendung.
 
 
Hal itu juga bukti bahwa kepolisian taat akan hukum dengan tidak asal menduduki lahan milik orang lain. Hal ini diharapkan dapat dikadikan contoh bagi semua pihak terkait dengan prosedur penggunaan lahan HGU PTPN VIII. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran