Untuk Mewujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Bogor Butuh Alat Gembok Ban

Guna mengatasi kemacetan lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Kandang Roda-Sentul, Dishub Kabupaten Bogor membutuhkan alat gembok ban.

Untuk Mewujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Bogor Butuh Alat Gembok Ban
Untuk mewujudkan kawasan tertib lalu lintas, Dishub Kabupaten Bogor membutuhkan alat gembok ban.

INILAHKORAN, Cibinong - Guna mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Kandang Roda-Sentul, Dishub Kabupaten Bogor membutuhkan alat gembok ban.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, alat gembok ban itu digunakan untuk kendaraan yang parkir sembarangan di area larangan parkir. Sebelum ditarik menggunakan mobil derek, kendaraab akan dikenakan alat gembok ban. Pengemudinya pun akan dikenai sanksi tilang.

"Kami (Dishub Kabupaten Bogor) akan bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Bogor untuk melakukan penilangan bagi pengemudi yang parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya di Jalan Raya Kandang Roda Sentul. Sementara kendaraannnya akan digunakan alat gembok ban dan juga ditarik dengan menggunakan mobil derek," kata Agus, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Bupati Cirebon Imron Ngamuk, 'Tampar' Pejabat yang Kurang Koordinasi

Dia menuturkan, jajarannya akan segera melakukan pengadaan alat gembok ban. Itu dilakukan sebelum pihaknya menerapkan Perbup Nomor 165/2021 tentang kawasan tertib lalu lintas di daerah tertib lalu lintas.

"Kami segera melakukan pengadaan alat gembok ban. Kalau armada mobil derek itu masih cukup gunakan yang lama," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Slamet Mulyadi menyayangkan ketidaksiapan Dishub Kabupaten Bogor dalam upaya penertiban parkir liar di kawasan tertib lalu lintas, ia minta anggaran pengadaan alat gembok ban segera disusun dan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kunjungi Vatikan, Temui Langsung Paus Fransiskus, Bahas Apa?

"Sia-sia bikin Perbup Nomor 165 tahun 2021 tentang kawasan tertib lalu lintas di daerah tertib lalu lintas, kalau aturan tersebut tidak diterapkan. Ini, kontradiksi dengan program Sami Sade yang aturannya belum siap, tetapi sudah dilaksanakan pembangunan insfrastruktur desanya. Saya minta Dishub, segera memasukkan anggaran pengadaan alat gembok ban tersebut hingga aturan tersebut bisa ditegakkan," pinta Slamet Mulyadi.

Politisi PDIP tersebut juga meminta Dishub, Satpol PP dan lainnya menertibkan penendaraa atau pedagang yang memarkir kendaraan dab berdagang di pedestrian di Jalan Raya Kandang Roda-Sentul.

"Pedestrian itu peruntukannya bukan buat tempat parkir kendaraan maupun berdagang, Pemkab Bogor harus menjaga fungsi dari pedestrian yaitu sebagai tempat pejalan kaki dan olahraga," pintanya. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran