Sarpras Sesuai K3 , RSUD Kota Bogor Sabet Penghargaan Kemenaker

RSUD Kota Bogor sabet penghargaan dari Kemenaker di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 24 Mei 202.

Sarpras Sesuai K3 , RSUD Kota Bogor Sabet Penghargaan Kemenaker
irektur RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir Menerima Penghargaan dari Menaker Ida Fauziyah.

INILAHKORAN, Bogor - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor menyabet anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Mei 2022.

Diketahui penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini dikhususkan untuk gubernur dan perusahaan yang berhasil menerapkan budaya K3 di tempat kerja.

Direktur RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir memaparkan, pihaknya menyabet anugerah penghargaan dalam hal manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Ini dari hasil visitasi BKI kementrian tenaga kerja (Kemenaker).

Baca Juga: GOT7 Ungkap Alasan Sebenarnya Keluar dari Agensi JYP Entertainment

"Ini yang pertama kalinya. Harapannya kami menjadi rumah sakit yang baik dalam K3, sehingga seluruh pegawai aman dan nyaman dalam bekerja," ungkap Ilham usai pemberian penghargaan.

Sementara itu, Kasi K3RS pada RSUD Kota Bogor, Dwi Damaryanti memaparkan, RSUD Kota Bogor telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam regulasi PP nomor 50 tahun 2012 yaitu tentang SMK3.

"Seperti sarana dan prasarana (Sarpras) yang di RSUD Kota Bogor telah disertifikasi oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawan. Selain itu aman dan nyaman juga bagi pasien serta pengunjung, sehingga tidak ada kecelakaan kerja, tidak ada penyakit akibat kerja. Kami juga rutin melaksanakan MCU terhadap karyawan dan melaksanakan training ahli K3 umum," jelasnya.

Baca Juga: Gary Iskak Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya Sekarang

Terpisah, Menaker, Ida Fauziyah mengapresiasi kepada gubernur dan kepala daerah yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing.

Selain itu, perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, penerima penghargaan SMK3, perusahaan yang telah berhasil menyusun program pencegahan dan penanggulangan HIV - AIDS di tempat kerja.

Dan terakhir, kepada para pihak yang peduli dan telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada gubernur dan kepala daerah yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing, juga kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan K3," ungkap Ida.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Mei 2022: Kehadiran Andin dan Reyna Buat Elsa Tak Nyaman, Ini Kata Mama Rosa

Ida melanjutkan, pemberian penghargaan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah, khususnya Kemnaker untuk terus mengkampanyekan K3 dengan memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan K3 kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3.

Menurut Ida, pemberian Penghargaan K3 terbukti efektif dalam memotivasi stakeholders untuk menerapkan K3 dengan baik.

Hal ini terlihat dari perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2021 sebanyak 1.268 perusahaan dan tahun 2022 sebanyak 1.742 perusahaan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 37,4%.

"Selanjutnya, peningkatan perusahaan yang telah menerapkan SMK3. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 1.616 perusahaan mendapatkan sertifikat K3 dan pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 24% menjadi 2.004 perusahaan. Kemudian, terjadi kenaikan jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan program P2HIV-AIDS. Di mana tahun 2021 sebanyak 191 perusahaan dan tahun 2022 sebanyak 343 perusahaan, sehingga mengalami peningkatan sebesar 79,6%," bebernya.

Baca Juga: Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Begini Respon Citra Kirana

Ida membeberkan, pada Penghargaan K3 tahun ini Kemenaker juga memberikan perhatian kepada perusahaan yang berhasil mencegah dan menanggulangi Covid-19 melalui Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 (P2 COVID-19).

"Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 916 Perusahaan yang dinyatakan layak mendapat penghargaan P2 Covid-19. Menurutnya, jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 hanya 512 perusahaan," pungkasnya.***(Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran