Pakar Ungkap Alasan Proses Retribusi Lahan Bermasalah Kabupaten Bogor

Tidak jelasnya lahan redistribusi eks hak guna usaha (HGU) PT. Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles di Desa Neglasari dan Desa Cipomayak

Pakar Ungkap Alasan Proses Retribusi  Lahan Bermasalah Kabupaten Bogor
lahan redistribusi eks hak guna usaha (HGU) PT. Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles di Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga Kabupaten Bogor
 
INILAHKORAN, Bogor-Tidak jelasnya lahan redistribusi eks hak guna usaha (HGU) PT. Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles di Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga Kabupaten Bogor menjadi preseden atau contoh buruk kepengurusan tanah di Kabupaten Bogor.
 
Padahal, ratusan warga atau petani menjadi penerima lahan redistribusi tersebut, dimana pemberi sertifikat hal milik (SHM) tersebut diserahkan langsung oleh Presiden  Republik Indonesia Joko Widodo.
 
"Verifikasi dan validasi lahan di Kabupaten Bogor tidak pernah 'kuat', hingga terjadi juga redistribusi lahan yang tidak jelas kepada para petani di Kecamatan Jasinga," kata pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi kepada wartawan, Senin, (13/05/2022).
 
 
Karena program redistribusi lahan eks HGU PT. Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles yang tidak jelas, maka Yusfitriadi melihat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor telah  memanipulasi nama Presiden Republik Indonesia Jokowi.
 
"Karena tidak jelas proses redistribusi lahan tersebut, hingga dianggap bermasalah, maka Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor telah memanipulasi nama Presiden Republik Indomesia Joko Widodo. Harusnya, demi kepastian kepemilikan tanah di mata hukum. Mereka selaku pihak yang berwenang mengecek status lahan tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaam Negara (DJKN) Kementerian Keuangan," sambung Yusfitriadi.
 
Ia menyarankan, para penerima lahan redistribusi tersebut selaku korban. Melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, untuk mendapatkan kepastian hukum.
 
 
"Masyarakat penerima lahan redistribusi lahan tersebut jelas dirugikan dan mereka harus melapor ke pihak kepolisiam untuk mendapatkan kepastian hukum atas SHM yang mereka peroleh dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," tambahnya
 
Sebelumnya. salah satu penerima lahan redistribusi tersebut eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles bernama Amirullah mempertanyakan program redistribusi lahan eks hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) Presiden Joko Widodo. 
 
Hal itu, ungkap Amirullah. Selain di lokasi dipasangi plang sita karena pemilik awal lahan tersebut terkena dugaan  kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), para penerima redistribusi lahan,  pengurus gabungan kelompok tani (Gapoktan) Mekarsari dan pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor telah dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri.
 
 
"Para penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles  resah, karena SHM yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dikatakan palsu atau tidak sah. Jelas kami mempertanyakan program redistribusi lahan eks HGU dan HGB Presiden Joko Widodo, apalagi yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut bapak Presiden," ungkap Amirullah.
 
Amirullah juga menyangsikan lahan eks HGU seluas lebih dari 500 hektare tersebut, tersangkut dugaan kasus BLBI. Hal itu karena surat pernyataan lunas piutang ke negara.
 
"Surat pernyataan piutang negara yang telah lunas diterbitkan oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada 1 Mei Tahun 2009, dimana surat tersebut ditujukan ke AJ dan JSJ. Kami pun mempertanyakan, kenapa Satgas BLBI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memasang plang tersebut di lahan kami," lanjut Amirullah. (Reza Zurifwan).***


Editor : inilahkoran