INILAHKORAN, Bogor - Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menolak keras pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya pertalite.
Dia berpendapat masyarakat masih membutuhkan pertalite dengan harga yang terjangkau. Karena diketahui Pertalite ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah kebawah.
"Jadi subsidi untuk pertalite masih di perlukan, karena pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah. Mereka (Pertamina) terus sosialisasi, biar nanti pas dinaikkan banyak yang maklum serta membela pemerintah," ungkap Endah kepada INILAH pada Kamis (14/7/2022) siang.
Endah menjelaskan, padahal DPR RI dan pemerintah sudah menyepakati penambahan kuota solar dan pertalite pada tahun 2022, masing-masing menjadi sebesar 17 juta kiloliter dan 28,5 juta kiloliter. Namun dengan eskalasi demand BBM bersubsidi pasca Covid-19 saat ini, maka diperkirakan, bahwa pada bulan oktober atau November 2022 persediaan BBM bersubsidi tersebut akan habis.
"Kalau hal ini terjadi, tentu Pemerintah akan merogoh kocek lebih dalam dan semakin menguras anggaran negara. Karenanya pembatasan pengguna BBM bersubsidi, hanya kepada mereka yang berhak, penting untuk segera ditetapkan," jelasnya.
Endah menganggap, pemerintah tidak serius melaksanakan rencana pembatasan pengguna BBM bersubsidi. Pasalnya, hingga saat ini revisi Perpres No. 91 tahun 2014 tentang pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tersebut belum juga terbit. Padahal revisi itu sudah lama diwacanakan.
"Pemerintah harus segera menerbitkan revisi Perpres terkait pembatasan pengguna BBM bersubsidi, baik solar maupun Pertalite tersebut kalau memang serius. Agar upaya yang dilakukan Pertamina saat ini mempunyai payung hukum," tegas Endan.
Endah memaparkan, tanpa revisi Perpres pembatasan BBM bersubsidi itu uji coba aplikasi MyPertamina sangat berisiko. Pertamina bisa berhadapan dengan hukum karena melakukan sesuatu yang tidak memiliki dasar kebijakannya.
"Sebaiknya pendaftaran mereka yang berhak atas BBM bersubsidi melalui MyPertamina dihentikan. Selain bikin ribet, aksi korporasi Pertamina tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas," pungkasnya. (Rizki Mauludi)***