35 Pemdes Tidak Serahkan LPJ, Pengamat Minta Perkara Hukumnya Ditanggani Komprehensif dan Tuntas

35 pemerintah desa dilaporkan ke Inspektorat oleh Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor karena tidak menyerahkan laporan

35 Pemdes Tidak Serahkan LPJ, Pengamat Minta Perkara Hukumnya Ditanggani Komprehensif dan Tuntas
35 pemerintah desa dilaporkan ke Inspektorat oleh Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor karena tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana satu milyar satu desa (Samisade).
 
 
 
 
INILAHKORAN, Bogor-35 pemerintah desa dilaporkan ke Inspektorat oleh Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor karena tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana satu milyar satu desa (Samisade).
 
Tidak diserahkannya, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Samisade tersebut karena pelaksanaan pembangunan insfrastrukturnya yang tidak beres, pembangunannya yang berlokasi di bukan aset pemerintah desa atau karena hal lainnya hingga melanggar aturan.
 
Menanggapi hal itu, pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mengatakan falam pelaksanaannya, program Samisade dijalankan dengan tidak mempersiapkan sistem dan sumber daya manusia (SDM) yang menatanya sehingga sudah hampir bisa dipastikan akan menuai banyak masalah. Baik itu dari segi aspek transparansi maupun aspek akuntabilitasnya.
 
 
"35 pemerintah desa yang bermasalah tersebut merupakan masalah akuntabilutas, dimana tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana Samisade tersebut," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Jumat, (15/07/2022).
 
Yusftriadi menerangkan dalam penanganan hukumnya, ia meminta harus dilakukan secara konprehensif dan tuntas, meliputi : pertama, pengembalian dana yang tidak dilaporkan. kedua, usut tuntas permasalahannya, terutama adanya kemungkinan  penyimpangan, kebocoran dan bahkan penyalahgunaan anggaran.
 
"Proses ini harus sampai mendapatkan kepastian hukum siapa yang bersalah. Lalu, jika program dana  Samisade ini kembali akan dijalankan maka 35 desa tersebut yang tidak melaporkan penggunaan anggaran dan programnya, dipastikan untuk tidak mendapatkan Samisade tersebut," terang Yusfitriadi.
 
 
Selain merevisi peraturan bupati (Perbup) nomor 83 Tahun 2021 tentang bantuan keuangan insfrastruktur desa, Pemkab Bogor juga diarahkan untuk mengevaluasi secara menyeluruh, baik ituperencanaan dan juga penyiapan sumber daya manusia (SDM) pemerintah desanya.
 
"Bahkan penyiapan SDM pemerintah desa harus menjadi permasalahan prioritas yang bakal ditanggani," sambungnya.
 
Yusfitriadi pun mempertanyakan  aspek regulasi, aspek tata kelola keuangan dan programnya. Karena ia khawatir terjadi double budget dengan dana desa dalam pelaksanaanya dan aspek politisnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : inilahkoran