13 Kios Blok G Disegel PPJ, Penyebabnya Tunggak Service Charge Jutaan Rupiah

Petugas PPJ Kota Bogor menyegel sebanyak 13 kios di blok G Pasar Anyar yang menunggak servixe cash akhir pekan lalu

13 Kios Blok G Disegel PPJ, Penyebabnya Tunggak Service Charge Jutaan Rupiah
Sebanyak 13 kios di Blok G disegel PPJ Kota Bogor.

INILAHKORAN, Bogor - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melalui unit Blok F menyegel 13 kios di Blok G Pasar Anyar yang menunggak pembayaran service cash akhir pekan lalu. Tak tanggung-tanggung 13 kios tersebut tunggakannya hingga jutaan rupiah.

Asisten Manager (Asmen) Humas Perumda PPJ Kota Bogor, Sri Karyatno mengatakan, pada pedagang sulit membayar service charge sejak awal pandemi Covid-19 melanda, sehingga diberikan kebijakan mencicil dimasa pandemi Covid-19. Namun setelah new normal dan pengunjung kembali normal para pedagang tak kunjung membayar.

"Ya, mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus Pandemi Covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun," ungkap Sri di Bogor pada Selasa  19 Juli 2022.

Baca Juga: Ternyata! Ini Penyebab Kabupaten Bogor Rawan Banjir dan Longsor

Sri melanjutkan, sejauh ini Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) telah bekerja keras, melakukan penagihan, berdasarkan data bahwa para pedagang itu menunggak uang service charge mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta perkios.

"Sesuai aturan, bagi para pemilik kios yang nunggak diberikan tindakan tegas, yakni kiosnya disegel dan digembok. Jika ingin kembali berjualan, pedagang harus melunasi kewajibannya, sehingga nanti segel dibuka oleh kami," jelasnya.

Sri memaparkan, penggembokan tidak dengan begitu saja diberlakukan, sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3.

Baca Juga: Hasil Uji KIR Kendaraan di Bogor Kini Berupa Smart Card dan QR Code yang Sulit Dipalsukan

"Mereka sudah dipanggil, di SP 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru di segel," ungkapnya.

Ia juga membeberkan, dari 13 kios yang disegel pada Kamis (13/7/22) lalu, sekarang tinggal lima kios yang masih tersegel, karena selebihnya sudah melunasi tunggakan dan segelnya sudah dibuka.

"Sebanyak delapan kios sudah kembali berjualan. Untuk kembali meringankan beban para penunggak biaya service charge yang kiosnya di segel, Perumda PPJ memberi kebijakan, jika tidak mampu membayar sekaligus maka bisa dicicil selama tiga kali," bebernya.

Baca Juga: Ketua DPRD Ingatkan Pembangunan RSUD Kota Bogor Harus Selesai Tepat Waktu

Sri menambahkan, tujuan dilakukannya tindakan tegas ini adalah, agar para pedagang tertib menjalankan kewajibannya.

"Jangan sampai bedagang mau, pasar harus bersih dan aman, tetapi tidak membayar service charge. Jadi kan ada hak dan kewajiban," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran