Demi Ketertiban, Kegiatan di Masjid Imam Ahmad bin Hambal atau MIAH Dihentikan Forkopimda Kota Bogor

dengan alasan ketertiban umum dan mengindari konflik Forkopimda Kota Bogor menghentikan kegiatan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal atau MIAH

Demi Ketertiban, Kegiatan di Masjid Imam Ahmad bin Hambal atau MIAH Dihentikan Forkopimda Kota Bogor
Demi ketertiban Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) dihentikan oleh Forkopimda Kota Bogor.

 

INILAHKORAN, Bogor - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah menghentikan kegiatan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH), Kecamatan Bogor Utara demi ketertiban umum dan selesainya persoalan pembangunan MIAH tersebut.

"Forkopimda melakukan rapat pertemuan, koordinasi dan konsultasi bersama pimpinan DPRD Kota Bogor, menyikapi persoalan Masjid Imam Ahmad bin Hambal atau MIAH. Mencermati dinamika di lapangan, kami melihat potensi konflik sosial yang besar terjadi di sana, karena walaupun sudah ada keputusan inkrah di PTUN terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid. Namun ada resistensi yang sangat besar tidak saja dari warga sekitar tapi lokasi-lokasi yang lain, karena itu kami tidak masuk ke ranah keputusan hukum," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya, Rabu 27 Juli 2022.

Bima Arya melanjutkan, Forkopimda melihat dari potensi terjadinya konflik sosial, karena itu Forkopimda mendasari langkah-langkah nya dari Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2012 mengenai penanganan konflik sosial. Forkopimda atas persetujuan DPRD menyepakati menatapkan status konflik di lokasi MIAH tersebut, sehingga Forkopimda bisa melakukan langkah-langkah yang terukur disana.

Baca Juga: BPK Jabar Jadi Bulan-bulanan, Setelah Kasus Bogor, Kini Pemerasan Auditor di Bekasi Disidangkan

"Ya, kami ada dasar ntuk menghentikan semua kegiatan dan mengiktiarkan terjadi nya islah atau musyawarah mencapai mufakat pihak-pihak terkait. Sekali lagi kami sepakat menetapkan wilayah tersebut sebagai konflik dan ini diatur oleh undang-undang tersebut. Kami akan hentikan kegiatan yang ada di lokasi tersebut demi ketertiban umum dan selesainya masalah," terang.

Bima menjelaskan, ada titik yang perlu di intervensi secara fisik, jadi tidak hanya mensterilkan tapi melakukan intervensi fisik pembangunan tanggul disana karena rawan longsor serta untuk keselamatan warga. Ini memberikan kesempatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor.

"Sambil mediasi, semua pihak tentu ingin persoalan selesai dan warga menerimanya. Masjid lanjutan hanya di jaga saja tidak ada penyegelan," tuturnya.

Baca Juga: Tim GTRA Kabupaten Bogor Targetkan Proses IP4T Lahan Redistribusi Eks HGU di Jasinga Segera Tuntas

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menuturkan, saran dan konsultasi dari Forkopimda pihaknya melakukan pembahasan dan rapat koordinasi dan konsultasi. Pada intinya DPRD Kota Bogor setuju wali kota untuk melakukan langkah-langkah sesuai UU No 7 tahun 2012 mencegah konflik sosial dan bahkan konflik fisik. Selama bisa mencegah dan ikhtiar kan musyawarah antara semua pihak.

"Harapan kami pembangunan masjid berjalan dengan aturan yang berlaku bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan semua. Bahwa dengan informasi yang ada di lapangan bisa menganalisa apa yang terjadi. Kami adakan satu jeda untuk musyawarah," terangnya.

Ditempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, TNI dan Polri setelah masalah MIAH ini menghangat, dibangun sistem peringatan dini. Dilakukan disana pengamanan netral dan adanya UU itu menjadi payung hukum kami.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Jawa Barat Meminta Pengusaha Jadi Investor Pembangunan Jalan Khusus Tambang di Kabupaten Bogor

"Konflik sosial ini ujungnya musyawarah untuk mufakat. Sehingga tidak terjadi disinforomasi bagi masyarakat. Ini bukan akhir, justru ini awal. Gabungan TNI Polri semua unsur Pemkot Bogor. Semua siaga setiap hari setidaknya 30 personil perhari," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran