Kegiatan MIAH Dihentikan, Kuasa Hukum Yayasan Imam Ahmad bin Hambal Minta Bima Arya Laksanakan Putusan PTUN
Kuasa hukum yayasan Imam Ahmad bin Hambal melayangkan protes dihentikannya pembangunan masjid MIAH dan meminta putusan PTUN dilaksanakan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal menyesalkan Wali Kota Bogor Bima Arya yang tak kunjung melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, per April 2021 lalu. Di mana putusan tersebut berisi pencabutan pembekuan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH).
Diberitakan sebelumnya Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk menghentikan kegiatan di Masjid Iman Ahmad bin Hambal (MIAH). Alasannya lantaran untuk ketertiban umum dan menghindari konflik.
"Sudah lebih dari setahun, wali kota belum menjalankan keputusan tersebut. Malah pada 29 Juni lalu, ada surat yang turun bahwa putusan belum bisa dijalankan karena beberapa hal," ungkap Kuasa Hukum Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal Herly Hermawan kepada wartawan pada Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga: Demi Ketertiban, Kegiatan di Masjid Imam Ahmad bin Hanbal atau MIAH Dihentikan Forkopimda Kota Bogor
Herly membeberkan, alasan dari Pemkot Bogor, produk regulasi yang ada harus mengikuti aturan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada perubahan siteplan dalam pembangunan. Padahal, terkait PBG, ada surat edaran 4 menteri bahwa jika ada putusan pengadilan diatas aturan tersebut, maka kebijakan itu tidak berlaku
"Itu sudah inkracht, tidak ada alasan putusan hukum tidak dilaksanakan. Kedua, kami tidak pernah mengajukan (perubahan) siteplan, jadi dari mana statmen bahwa kami merubah siteplan?," terang Herly.
Herly membeberkan, akhirnya setelah wali kota melayangkan dua kali surat pada 29 Juni dan 14 Juli 2022 tentang penghentian pembangunan keseluruhan sementara, pada 14 Juli 2022 Kasatpol PP beredar surat penghentian seluruhnya pembagunan sementara.
Baca Juga: Asikk Pelaku UKM Perikanan di Kabupaten Bogor Dapat Bantuan Peralatan Produksi dari KKP
"Padahal diisinya gak ada tentang memerintahkan. Selain itu, kami belum pernah secara formal menerima surat itu, dari wali kota yang ditandatangani oleh plh wali kota. Kan aneh, di luaran sudah ada, kami yang nggak terima," bebernya.
Herly menegaskan, surat itu tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kesalahan kami dimana? Adanya kan ancaman. Ini kan apabila ada Perda yang dilanggar, perda mana yang kami langgar?, padahal yang terjadi, putusan PTUN tidak dijalankannya oleh wali kota," tegasnya.
Baca Juga: Demi Ketertiban, Kegiatan di Masjid Imam Ahmad bin Hanbal atau MIAH Dihentikan Forkopimda Kota Bogor
Herly menjelaskan, karena dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Kasatpol PP per 21 Juli lalu. Intinya hal ini adalah persoalan hukum antara yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hambal dengan wali Kota Bogor terkait putusan PTUN.
"Sebab jika dibenturkan dengan perbedaan pemahaman, menyebut bahwa putusan PTUN didalamnya sudah membahas hal tersebut. Saya nggak tahu. Yang jelas, bunyi PTUN harus dijalankan. Kan salah satu bahasan sebelum turun putusan itu kan soal perbedaan itu. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah," jelasnya.
Herly juga menyebut, bahwa persoalan ini dibawa ke arah konflik sosial. Padahal yang terjadi adalah konflik hukum antara yayasan dengan wali kota.
Baca Juga: Presidium Yakinkan Presiden Jokowi Soal DOB Bogor Timur
"Intinya begitu, wali kota belum juga menjalankan putusan PTUN," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


