BPJS Kesehatan Nunggak Triliunan, Istana: Tak Perlu Tunggu Perpres Hapus Tunggakan

Pemerintah membuka peluang percepatan kebijakan penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Nunggak Triliunan, Istana: Tak Perlu Tunggu Perpres Hapus Tunggakan
BPJS Kesehatan Nunggak Triliunan, Istana: Tak Perlu Tunggu Perpres Hapus Tunggakan

INILAHKORAN.ID - Pemerintah membuka peluang percepatan kebijakan penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Prasetyo menegaskan langkah perbaikan bisa langsung dijalankan. 

Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya,” ujar Prasetyo saat dimintai tanggapan terkait progres wacana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan melalui koordinasi lintas sektor. 

Pembahasan juga telah dilakukan bersama DPR RI dan menghasilkan sejumlah kesepakatan awal.

Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya,” kata Prasetyo, menegaskan bahwa tindak lanjut kebijakan akan segera dipercepat.

Ia menyebut implementasi kebijakan dapat dilakukan lewat koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. 

Langkah ini diharapkan mampu membuka kembali akses layanan kesehatan bagi peserta yang kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan.

Pemerintah juga menyoroti persoalan ketidaktepatan data penerima bantuan iuran (PBI) sebagai salah satu penyebab utama membengkaknya tunggakan BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai triliunan rupiah.


Editor : Firda Rachmawati