Pemkab Bandung Barat Tambah Rp1 Miliar untuk BPJS Pekerja Rentan 2026
Pemkab Bandung Barat menambah alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemkab Bandung Barat menambah alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Anggaran itu dialokasikan untuk mendanai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bidang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (P3D) di Cimareme, Jumat (20/2/2026).
Dengan tambahan dana dari DBHCHT, jelas Nur, total anggaran yang dialokasikan menjadi Rp6 miliar. Sebanyak Rp5 miliar diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini.
Dia berharap peningkatan anggaran ini dapat menambah sekitar 4.000 peserta baru, setelah sebelumnya hanya mencakup nilai kepesertaan Rp24.000 per orang dengan anggaran Rp5 miliar.
"Kami berharap bisa kembali ke nilai kepesertaan Rp95.238 seperti yang berlaku selama tiga bulan di tahun 2025," ujarnya.
"Namun untuk mencakup satu tahun penuh pada 2026, dibutuhkan anggaran sekitar Rp20 miliar," sambungnya.
Nur mengatakan, keterbatasan anggaran terjadi akibat pengurangan dana transfer dari pusat dan kebijakan efisiensi yang diterapkan.
"Saat ini, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk dapat mencakup nilai kepesertaan yang diharapkan," ujarnya.
Selain faktor keuangan, lanjut Nur, jumlah peserta juga disesuaikan berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Hanya kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan ini, sehingga beberapa peserta sebelumnya yang berada di Desil 5 atau 6 tidak lagi termasuk dalam program.
"Data peserta kami sinergikan dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Dengan anggaran Rp5 miliar saja, jika ingin mencakup satu tahun penuh, maka nilai kepesertaan harus ditekan menjadi Rp24.000," ujarnya.
"Program BPJS JKK dan JKM untuk pekerja rentan bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi mereka yang berisiko mengalami kecelakaan kerja atau kematian akibat pekerjaan," tegasnya. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


