BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Beralih ke Peserta PPU Agar Aktif Kembali

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) jika BPJS PBI dinonaktifkan.

BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Beralih ke Peserta PPU Agar Aktif Kembali
BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Beralih ke Peserta PPU Agar Aktif Kembali

INILAHKORAN.ID - BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya mendadak nonaktif.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bagi warga yang sudah bekerja atau menjadi anggota keluarga dari seorang pekerja.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @bpjskesehatan_ri, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta yang berstatus pekerja atau keluarga pekerja dapat mengubah kepesertaan dari PBI menjadi PPU

Dengan status tersebut, iuran BPJS Kesehatan akan otomatis didaftarkan dan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, sehingga status kepesertaan kembali aktif.

BPJS Kesehatan menyebutkan, peserta PBI yang telah bekerja cukup melapor ke bagian HRD atau kepegawaian di perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta PPU bersama anggota keluarga yang ditanggung perusahaan. Setelah proses pendaftaran dilakukan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali.

Sementara itu, bagi anggota keluarga dari peserta PPU, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.

Peserta diminta memilih menu administrasi, kemudian mengakses tautan yang dikirim untuk mengajukan penambahan anggota keluarga.

Setelah melampirkan dokumen yang diminta seperti Kartu Keluarga, proses pendaftaran akan diproses hingga kepesertaan kembali aktif usai iuran dibayarkan oleh perusahaan.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak panik apabila status kepesertaan PBI tiba-tiba nonaktif. Peserta disarankan segera mengecek status kepesertaan dan menyesuaikannya dengan kondisi pekerjaan terkini. Informasi dan layanan BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui website resmi maupun kanal layanan pelanggan.


Editor : Firda Rachmawati