BPKAD Pastikan Pemeliharaan Gedung Sate dan Kantor OPD Tidak Tersentuh Efisiensi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Nanin Hayani memastikan, alokasi anggaran untuk pemeliharaan Gedung Sate dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tidak akan tersentuh efisiensi.

BPKAD Pastikan Pemeliharaan Gedung Sate dan Kantor OPD Tidak Tersentuh Efisiensi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Nanin Hayani memastikan, alokasi anggaran untuk pemeliharaan Gedung Sate dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tidak akan tersentuh efisiensi.

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Nanin Hayani memastikan, alokasi anggaran untuk pemeliharaan Gedung Sate dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tidak akan tersentuh efisiensi.

Nanin mengatakan, jumlah anggaran pemeliharaannya akan tetap seperti tahun sebelumnya, pada 2025 ini.

"Kalau biaya pemeliharaan (Gedung Sate dan kantor OPD) otomatis tidak terdampak efisiensi. Itu kan modal kerja kita. Kalau terjadi sesuatu, bahaya juga," ujar Nanin, Rabu 12 Februari 2025.

Lebih lanjut kata dia, biaya pemeliharaan atau perawatan tidak masuk dalam kategori yang tercantum di Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

"Biaya perawatan gedung itu tidak masuk sektor di efisiensi, sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025. Itu namanya fixed cost artinya pengeluaran yang sudah pasti, jadi gak bisa dikurangi," ucapnya.

Kendati demikian kata Nanin, BPKAD akan melakukan efisiensi berdasarkan beberapa sektor yang sudah ada dalam Inpres tersebut. Seperti pengurangan kegiatan seremonial dan akan memanfaatkan dengan teknologi yang ada. 

"Kalau perjalanan dinas acara seremonial kayak perlombaan itu kami kurangi sekali, dan bakal memanfaatkan digitalisasi saja," katanya. 

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menargetkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mencapai Rp4 triliun.

Sejumlah pos anggaran, nantinya akan dikurangi dan dialihkan ke beberapa program yang memberi dampak langsung ke masyarakat.

"Efisiensi itu nilainya kisaran Rp2-4 triliun mungkin kelihatannya akan ke Rp4 triliun efisiensi itu kan di alokasikan ke bidang yang lebih berdampak kepada masyarakat," kata dia.

Salah satu yang mungkin dialihkan, yakni anggaran perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Hanya saja ia meminta, pengurangan ini tidak dipukul rata, harus lebih selektif. 

"Yang pasti perjalanan dinas, program-program jadi kami minta kepada seluruh kepala dinas jangan pukul rata jangan pukul rata misalnya 70 persen SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), ya jangan seperti itu, lihat lagi detail program-program apa yang misalnya bisa di stop tapi jadi jangan pukul rata," imbuhnya.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman mengatakan, simulasi efisiensi anggaran sudah dilakukan beberapa hari kemarin. Adapun rencana efisiensi akan bersumber dari berbagai pos pendanaan. 

Kemudian, belanja Organisasi Perangkat Daerah, seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya, serta bantuan keuangan dan hibah kecuali yang bersifat mandatori (wajib) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

"Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp2 triliun," kata Herman.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.

Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati dan walikota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi. Instruksi tersebut tertuang dalam Diktum Keempat, di antaranya:

1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion. 

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

3. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.***


Editor : JakaPermana